Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA Tirtalihou

Sejumlah berkas telah disita

Simalungun, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan kantor PDAM Tirtalihou, Kamis (1/7/2021). Diduga terkait dugaan korupsi di lembaga ini.

Ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa kali di waktu-waktu sebelumnya.

Baca Juga: Mau Vaksinasi di RSUP H Adam Malik Medan, Simak Nih Caranya

1. Dugaan korupsi berasal dari proyek pemasangan meteran

Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA TirtalihouKejati Sumut melakukan pengecekan sejumlah berkas (Istimewa/IDN Times)

Kasi Pidana Intel Kejari Simalungun, Ratno Pasaribu mengatakan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) pipa dan meteran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4637 sambungan.

Sambungan itu, kata Ratno, terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2.000 SR tahun 2018. "Dalam prakteknya juga ada dugaan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun," ujarnya.

2. Gedung yang digeladah adalah kantor PDAM Tirtalihou dan rumah dinas direktur

Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA TirtalihouKejati Sumut melakukan pengecekan sejumlah berkas (Istimewa/IDN Times)

Adapun gedung yang digeledah, kata Ratno lagi, ada dua, yakni kantor PDAM Tirtalihou dan rumah dinas direktur PDAM yang terletak di komplek pegawai PDAM Tirtalihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

"Giat penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan ini dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini," terangnya dengan menegaskan bahwa dari penyidikan perkara ini belum ada yang ditetapkan tersangka.

3. Dugaan korupsi dilakukan dari anggaran sebesar Rp22,4 M

Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA TirtalihouKejati Sumut melakukan pengecekan sejumlah berkas (Istimewa/IDN Times)

Tersangka sendiri belum ditetapkan karena petugas masih melakukan perhitungan terkait jumlah kerugian negara. "Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp 6 milyar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp8,1 Miliar pada tahun 2019," katanya.

"Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan SR-MBR pada PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun itu," tutupnya.

Baca Juga: Lebih 200 Ribu Orang Ikut Vaksinasi Lantatur di Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya