Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna Sarumpaet
Jaksa sudah siapkan materi untuk sidang perdana nanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana, Kamis (28/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara aktivis Ratna Sarumpaet optimistis bisa menggiring perempuan tersebut ke penjara.
1. Jaksa yakin Ratna bersalah dalam kasus ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.
"Mesti optimis karena dakwaan sudah lengkap," kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Selasa (27/2).
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna SarumpaetÂ
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disidang 28 Februari, Polisi Siap Berikan Pengamanan