TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabut Asap Pekanbaru Makin Parah, Jarak Pandang hanya 400 Meter

Warga alami batuk, Disdik Riau terapkan belajar daring

Kondisi kabut asap Kota Pekanbaru, Minggu (8/10/2023) (IDN Times/Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Kabut asap karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau semakin menakutkan. Pasalnya, jarak pandang akibat kabut asap di Kota Pekanbaru, hanya 400 meter.

Demikian dikatakan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru Ramlan Djambak saat dikonfirmasi. Dikatakannya, jarak pandang saat ini disebut terbatas.

"Memang 400 meter jarak pandang. Karena pengaruh udara kabut," kata Ramlan Djambak, Minggu (8/10/2023).

Tidak hanya itu, kualitas udara di Kota Pekanbaru hingga saat ini belum juga sehat.

"Untuk kualitas udara sendiri di Kota Pekanbaru masih kategori tidak sehat," ujarnya.

1. Terdapat 220 titik panas di Provinsi Riau

ilustrasi titik panas (Sumber Gambar: rmol.co)

Dikatakan Ramlan Djambak, saat ini terdapat 220 titik panas yang menyebar di Provinsi Riau.

"Berdasarkan data (BMKG Stasiun Pekanbaru), terdapat 220 titik panas di Riau," katanya.

2. Disdik Riau terapkan belajar daring

Surat edaran Disdik Provinsi Riau terkait kegiatan belajar daring (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dikarenakan kabut asap semakin menjadi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerapkan kegiatan belajar daring. Penerapan tersebut, untuk tingkat SMA, SMK dan SLB. Dimana, hal itu dimulai pada Senin (9/10/2023).

"Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten atau Kota di Provinsi Riau, saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level tidak sehat," kata Kepala Disdik Provinsi Riau Kamsol, Minggu (8/10/2023).

Atas bencana kabut asap yang terjadi saat ini, dilanjutkannya, pihaknya mengeluarkan surat edaran. Dimana, dalam surat edaran itu, ada 7 poin penting.

Pertama, terhitung mulai Senin (9/10/2023) Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara 'Daring' dari rumah, yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Kemudian yang kedua, setiap kepala satuan pendidikan, memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

Selanjutnya yang ketiga, menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.

Keempat, mengurangi kegiatan atau aktifitas siswa di luar rumah. Lalu yang kelima, berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (wilayah I, II, III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.

Sedangkan yang keenam, apabila ISPU pada masing masing wilayah sudah membaik, agar saudara kembali melaksanakan PBM di sekolah seperti biasa. Dan yang terakhir ketujuh, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat

Berita Terkini Lainnya