Hampir Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Aceh

Mengaku malu hamil sebelum keduanya menikah

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang sengaja membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/9/2023) lalu.

“Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Sabtu (7/10/2023).

1. Berawal dari kasus temuan bayi di perumahan Arab Saudi

Hampir Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di AcehIlustrasi bayi (pexels.com/ Pixabay)

Penangkapan pasutri tersebut berawal dari kasus bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah, Minggu (10/9/2023). Ketika itu pemilik rumah hendak menutup pintu pagar lalu melihat bayi di kursi yang ada di teras rumah.

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujar Fadillah.

Baca Juga: Terjatuh di Jalan Menikung, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Mobil di Aceh

2. Membuang bayi karena hamil terlebih dahulu sebelum menikah

Hampir Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Acehilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku SF ditangkap saat sedang berjualan jus, sementara istrinya diciduk petugas dari rumah mereka di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (3/10/2023).

Pasangan suami istri itu dikatakan kasat reskrim Polresta Banda Aceh, mengakui perbuatan mereka. Tim kemudian membawa keduanya ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan,” jelas Fadillah.

3. Bayi masih dititipkan di rumah aman dinas sosial

Hampir Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Acehilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan pasutri tersebut, keduanya bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu, dikarenakan kedua pelaku merupakan orang tua bayi, secara khusus dapat dituntut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski telah mengetahui keluarga dari bayi perempuan yang dibuang di rumah warga itu, pihak kepolisian belum bisa memastikan mengenai pengurusan anak tersebut. Hingga kini bayi tersebut masih berada di rumah aman Dinas Sosial Provinsi Aceh.

Baca Juga: 20 Desa di Aceh Utara Terendam Banjir Akibat Empat Sungai Meluap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya