Jaksa di Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran, 4 Saksi Diperiksa
Diduga ada peran Bripka BA yang merupakan suami Jaksa SH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PEKANBARU, IDN Times - Beberapa saksi diperiksa dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh jaksa berinisial SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Para saksi diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Jaksa wanita yang menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Bengkalis ini diduga meminta sejumlah uang dari seorang terdakwa Narkoba. Jumlahnya miliaran rupiah.
Atas hal itu, Kejati Riau pada Bidang Pidsus melakukan pengusutan. Adapun perkembangannya saat ini, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi SH MH, telah memeriksa empat orang saksi. Demikian dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH.
"Sudah empat orang (saksi) yang diperiksa," ucap Imran, Senin (2/10/2023).
Dilanjutkannya, tidak hanya di Kota Pekanbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi sampai ke Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Saat ini tim (jaksa penyidik) lagi ada pemeriksaan saksi di (Kota) Bogor (Jabar)," lanjutnya.
Saat ditanya identitas saksi yang diperiksa, Imran belum mau membukanya.
"Nanti kami update lagi ya," jawabnya.
1. SH sudah dibebastugaskan
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah membebastugaskan jaksa SH.
"Benar sudah dibebastugaskan dari pakerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah dipindahkan ke Bidang Pembinaan (Kejati Riau)," sambungnya.
Diterangkannya, dalam penanganan kasus ini, tim dari Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus SH ke Bidang Pidsus untuk di proses secara hukum.
"Selanjutnya tim Bidang Pidsus melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi kasus (SH) tersebut. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (SH) dan pihak- pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut, guna mengumpulkan alat bukti. Apakah dugaan indikasi suap benar atau tidak," terangnya.
Terlapor sudah menjalani proses hukum (Bidang Pidsus) sejak tanggal 30 Agustus.
Baca Juga: Rahmat Illahi Mengamuk, PSMS Medan Taklukkan PSDS 3-1