TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa di Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran, 4 Saksi Diperiksa

Diduga ada peran Bripka BA yang merupakan suami Jaksa SH

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

PEKANBARU, IDN Times - Beberapa saksi diperiksa dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh jaksa berinisial SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Para saksi diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jaksa wanita yang menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Bengkalis ini diduga meminta sejumlah uang dari seorang terdakwa Narkoba. Jumlahnya miliaran rupiah.

Atas hal itu, Kejati Riau pada Bidang Pidsus melakukan pengusutan. Adapun perkembangannya saat ini, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi SH MH, telah memeriksa empat orang saksi. Demikian dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH.

"Sudah empat orang (saksi) yang diperiksa," ucap Imran, Senin (2/10/2023).

Dilanjutkannya, tidak hanya di Kota Pekanbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi sampai ke Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Saat ini tim (jaksa penyidik) lagi ada pemeriksaan saksi di (Kota) Bogor (Jabar)," lanjutnya.

Saat ditanya identitas saksi yang diperiksa, Imran belum mau membukanya.

"Nanti kami update lagi ya," jawabnya.

1. SH sudah dibebastugaskan

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah membebastugaskan jaksa SH.

"Benar sudah dibebastugaskan dari pakerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah dipindahkan ke Bidang Pembinaan (Kejati Riau)," sambungnya.

Diterangkannya, dalam penanganan kasus ini, tim dari Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus SH ke Bidang Pidsus untuk di proses secara hukum.

"Selanjutnya tim Bidang Pidsus melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi kasus (SH) tersebut. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (SH) dan pihak- pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut, guna mengumpulkan alat bukti. Apakah dugaan indikasi suap benar atau tidak," terangnya.

Terlapor sudah menjalani proses hukum (Bidang Pidsus) sejak tanggal 30 Agustus.

2. Sudah ditahan sejak bulan Mei

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

SH sebelumnya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Kamis (4/5/2023). Dia dijemput dan diamankan oleh Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara Narkoba.

SH diduga menerima uang miliaran rupiah. Atas hal itu, SH diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi pemecatan.

Hasil pemeriksaan ini dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara Pidsus.

Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat pada Mei lalu. Hal itu setelah tim PAM SDO Kejati Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara Narkoba. Jaksa SH kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Ia diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, dikabarkan sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.

Jaksa SH dijemput oleh personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Juga: Rahmat Illahi Mengamuk, PSMS Medan Taklukkan PSDS 3-1

Berita Terkini Lainnya