Bandar Sabu Ame Cs Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Direkayasa
Kuasa hukum minta bandar dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sidang tersangka bandar narkoba Binjai Suarni alias Ame dan dua kaki tangannya Juna serta Suratman alias Kutil, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ketiganya kembali didudukan berbarengan di bangku pesakitan ruang Cakra PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (21/8).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi yang diwakilkan Ame cs lewat kuasa hukum mereka, Marbun Brother and Partner. Sidang dipimpin hakim ketua, Fauzul Hamdi didampingi hakim anggota, Dedi.
Bandar sabu Ame cs dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, karena terbukti bersalah.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba Lagi, Ditemukan Sabu dan Pistol
1. Kuasa hukum Ame menyebutkan ada rekayasa kasus
Dalam pledoi, kuasa hukum membacakan berkas Ame terpisah dengan berkas Juna dan Suratman. Ada lima poin kesimpulan pledoi yang dibacakan kuasa hukum atas terdakwa Ame.
Revai Nababan menyatakan, pertama, tidak adanya saksi-saksi, baik saksi verbal lisan mau pun saksi ade charge yang menyatakan terdakwa telah memiliki, meletakkan, menyerahkan, serta melihat bagaimana dan dengan cara apa terdakwa memiliki atau menguasai barang bukti sesuai dakwaan. Kedua, tidak benar dan harus dibantah pernyataan penuntut umum telah bertransaksi dengan Juna dan Suratman.
"Sangat patut diduga terdakwa korban rekayasa dan terkesan dikorbankan serta asal tangkap atau salah tangkap yang dilakukan unit Polresta Binjai. Keempat, kalau pun benar terdakwa memiliki barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya maka hanya sebagai pemakai atau penyalahgunaan bukan pengedar," kata kuasa hukum Ame CS, Revai Nababan.
"Terakhir, kelima, jika majelis hakim beranggapan dakwaan primair tidak terpenuhi, maka sangat tepat dan beralasan jika pemidanaan yang dijatuhkan bukan pemenjaraan, melainkan rehabilitasi yang merujuk pada SEMA No. 04 Tahun 2010," tambahnya.
Baca Juga: Saat 17 Agustus, Polisi Ringkus 5 Penjahat Narkotika di Binjai