Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang Dieksploitasi
Cukai rokok lebih besar daripada laba semua BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2022 diyakini akan menyulitkan para petani dan industri tembakau. Terlebih di masa saat ini Industri Hasil Tembakau sedang terguncang, salah satunya akibat pandemik COVID-19.
Muhammad Nur Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengatakan nasib industri tembakau saat ini seperti sapi perah yang terus dieksploitasi. Cukainya diambil, dinaikkan tapi industrinya tidak diperhatikan.
"Bahkan pemasukan negara dari cukai rokok lebih besar dari pada penghasilan semua BUMN. BUMN terus ditolong, disubsidi, tapi industri rokok tidak pernah diperhatikan, cukai malah dinaikkan. Ibarat sapi, industri rokok ini susunya diperah terus, tapi kesehatan dan gizi sapinya tidak diperhatikan lama-lama kualitas susunya bakal menurun dan bisa kering susunya," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Konsumen & Pedagang Mencari Solusi Bila Harga Rokok Meninggi, Kamis (2/9/2021).
Data yang dihimpun IDN Times, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai sepanjang 2020 di angka Rp 176,3 triliun. Angka tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yang tercatat Rp 172,2 triliun.
Sedangkan laba bersih seluruh BUMN di Indonesia pada tahun 2019 hanya Rp124 triliun. Sedangkan pada 2020 terjun bebas menjadi Rp28 triliun.
Baca Juga: 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke Aceh
1. Stakeholder tidak pernah dilibatkan membahas kenaikan cukai tembakau
Dalam acara yang gelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) ini, Azami mengatakan terkait kenaikan cukai rokok sekitar 20 persen itu, perhitungan logikanya dari mana hingga ditemukan angka segitu.
"Kami stakeholder tidak pernah dilibatkan. Ini kan aneh," tegasnya.
Ia membeberkan industri rokok di Indonesia menyumbang sekitar 6 juta tenaga kerja. Bayangkan jika industri ini terganggu akan sangat banyak tenaga kerja yang bakal kehilangan pekerjaan. Padahal dari harga sebatang rokok, sekitar 80 persennya adalah untuk negara.
Dampak lain yang dari kenaikan cukai rokok ini adalah beredarnya rokok-rokok ilegal di pasaran.
"Coba amati di warung-warung terdekat dari rumah kita, sangat mudah ditemukan penjualan rokok-rokok ilegal. Yang lebih parahnya lagi itu juga terjadi di Jabodetabek, ring satu penegakan hukum di Indonesia. Tak heran jika peredaran rokok ilegal ini juga subuh di daerah-daerah lain seperti Sumatra dan Kalimantan," ungkapnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau dan Cengkih Makin Babak Belur