1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke Aceh

Dua orang pembawa rokok ditahan

Langsa, IDN Times - Tim Penindakan dan Penyidikan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, menangkap satu unit truk yang mengangkut rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/8/2021), di perbatasan antara Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penindakan terhadap satu unit sarana pengangkut berupa truk yang bermuatan rokok ilegal merek Luffman," kata Iwan, pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Tarif Cukai Tembakau akan Dinaikkan, Rokok Makin Tak Terbeli

1. Ada 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan

1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke AcehIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Penindakan ini dikatakan Iwan, berawal dari informasi tentang akan adanya pengiriman
rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.

Setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim kemudian bergerak menuju perbatasan Kota Langsa-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.

Tim mengikuti truk yang dicurigai dan selanjutnya menghentikan serta melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai polos," kata Iwan.

"Total rokok tanpa cukai ada 1,5 juta," ungkapnya.

2. Dua orang yang diduga pelaku ditahan

1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke AcehIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Selain menyita 1,5 juta barang rokok tanpa cukai serta truk yang digunakan, penyidik juga menahan dua orang pembawanya.

"Dua orang pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujar Iwan.

3. Melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai

1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke AcehDok. KBR.id

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis rokok sigaret putih mesin tersebut berupa pelanggaran pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai
cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Mistis Kursi Mr. Robert di Mess PTPN 4 Pabatu, Pindah Sendiri!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya