Kebijakan Kenaikkan IHT, Pemerintah Tidak Perhatikan Dampak pada Buruh
APTI berharap kenaikan CHT dipertimbangkan secara matang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 diyakini akan semakin menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) dan sektor turunannya pada tahun depan. Untuk itu, seluruh mata rantai IHT berharap agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif CHT.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan rencana naiknya CHT memberikan tekanan pada pabrik, yang pada akhirnya dirasakan petani. Kondisi ini akan berdampak pada bahan baku.
“Harga akan ditekan sebab pabrik tidak mau mengambil risiko dengan harga jual. Maka, pabrikan akan menekan harga bahan baku,” ujar Soeseno dalam acara AMTI Berdiskusi Seri IX bertema Meneropong Kebijakan CHT 2022 terhadap Kondisi IHT dan Dampak Turunannya, Senin (1/11/2021).
Soeseno berharap agar kenaikan CHT benar-benar dipertimbangkan secara matang. Apalagi berkaca selama situasi pandemi di tahun 2020 saat volume produksi tembakau turun 10 persen, hal tersebut setara dengan sekitar 34 ribu ton tembakau petani tidak terserap.
“Harapan kami cukai jangan naik lagi,” tukas Soeseno.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau dan Cengkih Makin Babak Belur
1. Pandemi dan kenaikan CHT tiap tahun membebani para pekerja di sektor IHT
Kondisi pandemi dan kenaikan CHT tiap tahun pun membebani para pekerja di sektor IHT. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) – SPSI, Sudarto mengungkapkan dalam kurun 10 tahun terakhir, terjadi pengurangan rata-rata 6.088 pekerja per tahun di sektor ini.
“Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran dan keresahan atas kepastian kelangsungan pekerjaan serta penurunan kesejahteraan yang sebenarnya telah terjadi setiap tahun. Ini bukti kebijakan pemerintah terhadap IHT yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap buruh,” tegas Sudarto.
Sektor ritel dan koperasi pun turut terdampak akibat kenaikan CHT. Secara umum, kondisi ekonomi ritel belum pulih. Begitu pula dengan daya beli masyarakat yang masih terbatas. Rencana kenaikan tarif CHT, dijawab dengan reaksi menaikkan harga rokok di tingkat agen.
“Situasi lain yang menjadi tantangan adalah semakin maraknya rokok-rokok ilegal yang ada di peritel mikro, karena kebiasaan konsumen tentu akan mencari produk yang lebih murah atau terjangkau,” ungkap Anang Zunaedi Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo).
Baca Juga: UAS Isi Ceramah di Pendopo Rahudman, Aulia: Semoga Hati Kita Teduh