Diduga Rugikan Masyarakat Rp 6 Miliar, SPBU Jalan Ringroad Disegel
Direkomendasikan dicabut izin operasionalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/1) sore.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, SPBU diduga melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak, saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.
"Pertama, kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini, di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan," ucap Veri.
Baca Juga: Lusa, PFI Medan Akan Gelar Diskusi Foto Bersama Adek Berry
1. Peralatan tidak tersegel dan rata-rata minus 0,83 persen
Veri mengatakan, tindakan tegas ini, berawal dari temuan Dinas Perdagangan Kota Medan. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.
"Diperalatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun, ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam," tutur Veri.
Veri menjelaskan, pihaknya melakukan penyenggelan terhadap satu unit dispenser dengan total 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar.
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai minus 0,83 persen.
"Untuk kerugian, kasat mata sudah miliaran rupiah lah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama, berlokasi sangat strategis kerugian Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar," jelas Veri.
Baca Juga: Medan Jadi Kota Terkotor, Kota Mana yang Paling Bersih di Sumut?