Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tangkap Truk Tronton Bermuatan Puluhan Gelondongan Kayu
Truk tonron pengangkut 51 batang kayu gelondongan saat ditahan di Polres Langsa. (Dokumentasi Humas Polres Langsa untuk IDN Times)

Langsa, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menahan satu unit truk tronton bermuatan gelondongan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh.

“Pengungkapan kasus tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Aziz Rachman, pada Sabtu (20/8/2022).

1.Bermula dari informasi masyarakat adanya truk mengangkut kayu gelondongan

Truk tonron pengangkut 51 batang kayu gelondongan saat ditahan di Polres Langsa. (Dokumentasi Humas Polres Langsa untuk IDN Times)

Imam mengatakan, penangkapan bermula dari anggota Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi dari masyarakat perihal adanya satu unit truk tronton yang diduga mengangkut kayu gelondongan, pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Truk melaju dari arah Kota Banda Aceh menuju ke Medan, Sumatra Utara.

Pengangkutan kayu yang juga diduga tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan. Melihat truk tronton yang dicurigai, petugas langsung memberhentikan laju kendaraan di depan Mapolres Langsa, sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut, ditemukan bahwa dokumen yang dibawa tidak sah,” ujar Imam.

2.Rencananya gelondongan kayu akan dijual ke Medan

Ilustrasi 10 ton lebih kayu pembalakan liar atau jarahan komplotan praktik mafia kayu di Riau diamankan Tim Polda Riau. (Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau).

Usai memberhentikan truk di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya kawasan Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, petugas memeriksa dua orang yang menumpangi kendaraan tersebut.

Keduanya yakni RZ (33) warga Keumala, Kabupaten Pidie, selaku sopir dan MU (38) warga Indra Jaya, Kabupaten Pidie, selaku kernet. RZ dan MU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Modues operandi, tersangka RZ dan MU hendak membawa kayu gelondongan tersebut ke Tembung, Kota Medan, untuk dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa.

3.Truk mengangkut 51 batang kayu gelondongan

Ilustrasi kayu gelondongan (pexels.com/Pok Rie)

Hasil penangkapan itu, selain menetapkan RZ dan MU sebagai tersangka, polisi juga menyita satu truk tronton dengan nomor polisi BK 8002 FG serta satu eks nota angkutan tertanggal 11 Agustus 2022.

“Turut diamankan barang bukti berupa 51 batangkayu balok gelondongan,” kata Imam.

Atas perbuatannya, RZ dan MU dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pengerusakan Hutan Subs Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Editorial Team

Related Article