Langsa, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menahan satu unit truk tronton bermuatan gelondongan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh.
“Pengungkapan kasus tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Aziz Rachman, pada Sabtu (20/8/2022).
