Banda Aceh, IDN Times - Putusan pengadilan terhadap kasus yang dialami Saiful Mahdi telah dijalankan. Saiful Mahdi divonis karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Eksekusi dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Aceh itu, dilaksanakan secara mandiri, pada Kamis (2/9/2021).
Didampingi kuasa hukum, keluarga, serta para pendukungnya, pria yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh itu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk menjalani proses hukumnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
