Banda Aceh, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis (26/10/2023).
Seperti diketahui kegiatan pengadaan buku dan meubelair yang menggunakan anggaran pada tahun 2022 dan 2023 dengan total pagu mencapai Rp5,6 miliar tersebut tengah disidik tim penyidik.
Hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
