AB, tokoh politik dari partai lokal di Aceh, salah seorang tersangka kasus penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, AB sebelumnya dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh untuk diperiksa serta dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan berujung kematian tersebut.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pada Sabtu (4/6/2022) dan didukung sejumlah alat bukti, kemudian mengarah bahwa salah seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap dua warga Indrapuri itu adalah AB.
“Kemudian kita tingkatkan menjadi tersangka. Untuk periksa, kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka AB,” kata Winardy, pada Senin (6/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dalam kasus ini, AB berperan sebagai otak pelaku atau dalang penembakan. Hal itu diketahui usai dilakukan pengecekan aliran dana yang ada pada para pelaku.
Dia dikatakan Winardy, memberikan dana untuk membeli dua unit gawai atau handphone kepada lima tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Gawai tersebut digunakan untuk komunikasi dalam melakukan rencana kejahatan berupa pembunuhan terhadap korban Ridwan.
“Ini alat bukti yang kita dapatkan, yang dibelikan oleh tersangka AB,” ujarnya.