Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Aceh. (Dokumentasi Dit Lantas Polda Aceh untuk IDN Times)
Iqbal menjelaskan, berdasarkan persentase bila dibandingkan antara Juni dengan Juli, laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3%. Sementara korban meninggal dunia turun 4 jiwa atau berkurang 7%.
Korban luka berat naik 10 jiwa atau 58%, selanjutnya korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5%, dan kerugian materil naik Rp71.600.000 atau 9%.
Di sisi lain, Iqbal menyampaikan, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya.
“Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni 2023 sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 2023 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41%,” jelas Iqbal.