Ini 2 Jenis Auto Rejection di Bursa Efek yang Perlu Kamu Tahu

Banyak istilah yang perlu dipelajari oleh investor pemula

Medan, IDN Times - Banyak istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang perlu dipelajari oleh investor, terutama investor-investor pemula.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumatra Utara (Sumut), Pintor Nasution, mengatakan salah satunya adalah Auto Rejection, yang merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di Bursa yang mana jika nilai tersebut terlampaui, harga yang dimasukkan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

"Penerapan Auto Rejection bertujuan untuk menjadi rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan yang aktif mentransaksikan saham setiap hari untuk mendapatkan keuntungan (return) dalam jangka waktu pendek," katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengenal Produk Emas Antam yang Cocok untuk Investasi

1. Terdapat dua jenis Auto Rejection

Ini 2 Jenis Auto Rejection di Bursa Efek yang Perlu Kamu TahuIlustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pintor menjelaskan, pada pelaksanaannya di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection atas (ARA) dan Auto Rejection bawah (ARB). Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

"Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga seribu pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25 persen (dua puluh lima persen)," jelasnya.

"Maka kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000 + (Rp1.000 x 25 persen) = Rp1.250. Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA," tambahnya.

Dengan adanya Auto Rejection, diharapkan agar perdagangan yang terjadi di Bursa dapat benar-benar berlangsung sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien.

2.Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7 persen

Ini 2 Jenis Auto Rejection di Bursa Efek yang Perlu Kamu TahuIlustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai contoh untuk penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp500,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar tujuh persen. Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500 – (Rp500 x 7 persen) = Rp465, Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB.

Selama Pandemik COVID-19, BEI memberlakukan beberapa kebijakan seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7 persen.

"Namun, berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang ketentuan normalisasi kebijakan relaksasi pandemik di PT Bursa Efek Indonesia. BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemik COVID-19," kata Pintor.

3. BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap satu pada 5 Juni 2023

Ini 2 Jenis Auto Rejection di Bursa Efek yang Perlu Kamu Tahuunsplash/M. B. M.

Pintor menambhakan, khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap satu tersebut adalah penyesuaian batas bawah dari tujuh persen menjadi 15 persen (lima belas persen) untuk seluruh rentang harga.

Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000 dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

"Dengan penerapan penyesuaian batasan ARB tahap satu tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mempelajari dan melakukan penyesuaian terhadap trading/investment behaviour-nya," ujarnya.

Adapun penerapan penyesuaian batasan ARB tahap dua yang akan diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang dengan auto rejection (AR) simetris. Penerapan AR simetris ini akan membuat batas ARB sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35 persen untuk saham dengan harga Rp50 sampai dengan Rp200, 25 persen untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Baca Juga: Mengenal Surat Berharga Negara Seri ORI 022, Cocok untuk Investasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya