Polisi Selidiki Kerusuhan di Stadion H Dimurtala, Panpel Diperiksa

Banda Aceh, IDN Times - Polisi mulai menyelidiki kerusuhan yang terjadi karena batalnya laga Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan, di Stadion H Dimurtala, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Senin (5/9/2022) malam.
Penyebab kerusuhan diduga dilatarbelakangi kekecewaan penonton yang tidak bisa melihat pertandingan karena lampu stadion mendadak mati jelang laga dimulai.
1. Berawal dari lampu stadion padam dan kekecewaan penonton
Sebelum laga dimulai, para pemain dari kedua tim tampak sempat melakukan pemanasan di tengah lapangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tiba-tiba lampu stadion padam tak lama setelah komentar mengumumkan laga akan dimulai.
Kondisi itu membuat penonton yang telah memenuhi tribun markas Laskar Rencong langsung riuh. Mereka melontarkan kata-kata sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi tersebut.
"Puwo peng! Puwo peng! Puwo peng! (Kembalikan uang! Kembalikan uang! Kembalikan uang!)" Gema suara penonton yang kecewa.
Baca Juga: [BREAKING] Ini Fasilitas Stadion Persiraja yang Dibakar Penonton
2. Penonton mulai anarkis, merusak dan membakar fasilitas stadion
Hingga pukul 21.00 WIB, lampu stadion belum juga menyala. Penonton yang terus kecewa kemudian meluapkan kemarahannya dengan membakar papan reklame serta fasilitas stadion lainnya.
Api sempat terlihat di beberapa sisi stadion. Beberapa tidak lama kemudian petugas pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh.
Tiga unit armada pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan ke lokasi. Dua unit untuk melakukan pemadaman di dalam stadion dan satu unit menunggu di luar.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Pemadam Kebakaran DPKP Kota Banda Aceh, Yudi mengatakan, ketika sedang proses memadamkan api, satu unit damkar dirusak orang tak dikenal.
"Pelemparan kaca armada tidak tahu siapa yang melakukannya. Masih dalam penanganan pihak kepolisian. Satu unit armada 08 yang kena kaca samping," kata Yudi.
3. Polisi lakukan menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan
Mengenai insiden tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy menyatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran itu.
Pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.
"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion," kata Winardy, pada Selasa (6/9/2022).
"Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," imbuhnya.
Ia menyampaikan, bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan maka akan dikenakan Pasal 103 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Sedangkan penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat 1 KUHP," tegas Winardy.
Baca Juga: [BREAKING] Duel Vs Persiraja Batal, PSMS Tuntut Kemenangan WO