Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)
Pemerintah Kota Medan pun bereaksi atas kabar ini. Sekretaris Daerah Medan Wiriya Alrahman membantah tegas tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026.
Menurutnya Pemko Medan sejak awal hanya diminta memfasilitas lapangan serta stadion yang akan digunakan selama pelaksanaan kejuaraan. Tidak, ada soal pembiayaan akomodasi. Termasuk hotel kontestan.
"Sejak awal tidak pernah ada komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya akomodasi hotel maupun penginapan lainnya bagi peserta AFF. Tidak pernah dibahas. Yang diminta kepada kami hanya pembenahan lapangan dan stadion," ujar Wiriya kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Wiriya menjelaskan, dalam rapat Maret 2026, Pemko Medan hanya diminta menyiapkan beberapa fasilitas olahraga milik pemerintah daerah, yakni Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga dan Lapangan Taman Cadika. Pada akhirnya fasilitas itu tak memenuhi standar. Stadion Teladan hanya digunakan sebagai venue tapi tanpa penonton.
Ia mengakui ada surat permintaan dukungan pembiayaan dari PSSI baru diterim Pemko Medan pada 24 Mei 2026 atau sekitar sepekan lalu. Pemko pun menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang memungkinkan penggunaan anggaran daerah.
"Tiba-tiba datang surat meminta pembiayaan. Kami melihat tidak ada ketentuan atau aturan yang dapat mengakomodasi permintaan tersebut. Anggaran juga tidak tersedia untuk itu, sehingga tidak bisa dipenuhi," tegasnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga bersangkutan.
"Penyelenggaranya jelas PSSI. Bahkan ada surat dari Sekretaris Jenderal Kemenpora kepada PSSI tertanggal 29 April 2026 terkait penyelenggaraan AFF. Jadi penunjukan Sumatra Utara sebagai tuan rumah merupakan kewenangan dan tanggung jawab PSSI bersama federasi sepak bola terkait," ujarnya.
Biaya akomodasi peserta dibebankan kepada pemerintah daerah melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Bahwa penggunaan dana BTT sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak dapat diterapkan untuk pembiayaan akomodasi peserta AFF U-19.
"Jangan tiba-tiba meminta menggunakan dana BTT. Tidak bisa seperti itu. Pemda hanya membantu penyediaan fasilitas stadion dan lapangan," katanya.
Pemko Medan telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 26 Mei 2026 guna meminta penjelasan terkait permintaan dukungan pembiayaan yang disampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami tahu secara aturan tidak boleh membiayai itu. Selain itu, dari awal memang tidak pernah ada pembicaraan atau komitmen terkait pembiayaan akomodasi. Yang diminta hanya dukungan fasilitas stadion dan lapangan," pungkasnya.