Polemik Hasil RUPS PSMS, Penjelasan Notaris Soal Tudingan Akta Palsu
Sebut hasil RUPS sudah disahkan KemenkumhamÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Polemik hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan masih terus berlarut. Kali ini pihak kuasa hukum Kodrat Shah menuding adanya pemalsuan akta hasil RUPS yang menetapkan Arifuddin Maulana Basri sebagai direktur utama PT KMI. Mereka juga sudah melaporkan balik ke Polda Sumut.
Apalagi hasil keputusan MPW (Majelis Pemeriksa Wilayah) notaris Sumut menyatakan terjadi kesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan selaku pejabat pembuat akta terkait RUPS PT. KMI tersebut.
Menanggapi itu Fibriani buka suara. Notaris pembuat akta ini menjelaskan jika tidak ada pelanggaran hukum yang dimaksud kubu Kodrat Shah. "Terkait dengan masalah terjadinya ugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatu yang tidak benar sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan peran saya sebagai pencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT. KMI," kata Fibriani dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/23).
"Dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPS tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Baca Juga: Sarasehan Sepak Bola di Surabaya, PSMS Usung Misi Lanjutkan Liga 2
1. Kuasa Kodrat Shah disebut menghadiri RUPS tersebut
Menurut Kodrat Shah sudah menunjuk kuasanya menghadiri RUPS. Dibuktikan dengan adanya surat kuasa khusus Nomor 007/BPPH-SK/III/2022 pertanggal 24 Maret 2022 dan kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Kodrat Shah.
Dalam surat tersebut ada 9 orang yang diberikan surat kuasa untuk menghadiri RUPS.
"Selain itu ada bukti dokumentasi yang membuktikan bahwa para kuasa Bapak Kodrat Shah datang menghadiri RUPS tersebut," tegasnya.
Selain itu berdasarkan pasal 86 dan 87 UU No. 40 Tahun 2007 tadi, sambungnya, juga menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari setengah dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Baca Juga: Ditolak Masuk KLB, Tiga Kali PSMS Merasa Dipermainkan PSSI
Baca Juga: Ditolak Masuk KLB, Tiga Kali PSMS Merasa Dipermainkan PSSI