TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Hasil RUPS PSMS, Penjelasan Notaris Soal Tudingan Akta Palsu

Sebut hasil RUPS sudah disahkan Kemenkumham 

Pembubaran skuat PSMS musim 2022/2023, Jumat (13/1/2023) malam (Dok.Humas PSMS)

Medan, IDN Times- Polemik hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan masih terus berlarut. Kali ini pihak kuasa hukum Kodrat Shah menuding adanya pemalsuan akta hasil RUPS yang menetapkan Arifuddin Maulana Basri sebagai direktur utama PT KMI. Mereka juga sudah melaporkan balik ke Polda Sumut.

Apalagi hasil keputusan MPW (Majelis Pemeriksa Wilayah) notaris Sumut menyatakan terjadi kesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan selaku pejabat pembuat akta terkait RUPS PT. KMI tersebut.

Menanggapi itu Fibriani buka suara. Notaris pembuat akta ini menjelaskan jika tidak ada pelanggaran hukum yang dimaksud kubu Kodrat Shah. "Terkait dengan masalah terjadinya ugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatu yang tidak benar sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan peran saya sebagai pencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT. KMI," kata Fibriani dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/23).

"Dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPS tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: Sarasehan Sepak Bola di Surabaya, PSMS Usung Misi Lanjutkan Liga 2

1. Kuasa Kodrat Shah disebut menghadiri RUPS tersebut

Surat kuasa khusus untuk menghadiri RUPS PT Kinantan Medan Indonesia badan hukum PSMS (Dok.Istimewa)

Menurut Kodrat Shah sudah menunjuk kuasanya menghadiri RUPS. Dibuktikan dengan adanya surat kuasa khusus Nomor 007/BPPH-SK/III/2022 pertanggal 24 Maret 2022 dan kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Kodrat Shah.

Dalam surat tersebut ada 9 orang yang diberikan surat kuasa untuk menghadiri RUPS. 

"Selain itu ada bukti dokumentasi yang membuktikan bahwa para kuasa Bapak Kodrat Shah datang menghadiri RUPS tersebut," tegasnya.

Selain itu berdasarkan pasal 86 dan 87 UU No. 40 Tahun 2007 tadi, sambungnya, juga menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari setengah dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

2. Mayoritas saham 51 persen dianggap sudah cukup untuk RUPS yang sah

Pemilik saham mayoritas PSMS, Gubernur Edy Rahmayadi (IDN Times/Doni Hermawan)

Selain itu katanya saham mayoritas KMI saat ini dimiliki Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan pemegang 51 persen. Menurutnya sekalipun tak dihadiri Kodrat Shah pemilik saham 49 persen, RUPS sudah bisa dilakukan. 

"Untuk apa saya selaku notaris melakukan pemalsuan tanda tangan, sedangkan tanpa kehadiran Bapak Kodrat Shah saja RUPS tetap dapat berlangsung," tegasnya.

Sementara soal nota akhir akta Nomor 8 Tanggal 28 Maret 2022, hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan akta pembetulannya sebagaimana maksud akta Nomor 11 Tanggal 29 September 2022 dan hal tersebut dibolehkan oleh pasal 51 UU No 2 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

"Maka dengan demikian tidak ada pelanggaran hukum terkait dengan pelaksanaan RUPS tersebut. Sebab sudah sesuai dengan segala prosedural dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Ditolak Masuk KLB, Tiga Kali PSMS Merasa Dipermainkan PSSI

3. Notaris sebut hasil RUPS juga sudah disahkan Kemenkumham

Surat Kemenkumham soal PT Kinantan Medan Indonesia (Dok.Istimewa)

Menurutnya hasil RUPS tak lagi perlu dipermasalahkan. Apalagi sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

"Selain itu RUPS tersebut juga sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham dan disamping itu adanya penolakan dari Kemkumham terhadap keberatan dari Pak Kodrat Shah sebagaimana maksud surat Kemenkumham nomor AHU.UM.01.01-1452," bebernya.

4. Sebelumnya akta hasil RUPS dilaporkan kuasa hukum Kodrat Shah ke Polda Sumut

Kuasa hukum Kodrat Shah dan Julius Raja berbicara soal polemik PSMS (Dok.Istimewa)

Sebelumnya kuasa hukum Kodrat Shah, Irwansyah dan Azhar Limbong menyebutkan hasil keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara yang menetapkan notaris Fibriani menyalahi kode etik.

Menurutnya Kodrat Shah selaku pemilik 49 persen saham PT KMI tidak pernah hadir dalam RUPS dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri RUPS PT KMI sebagaimana dituangkan dalam akta yang dibuat Notaris Fibriani.

“Kami Polda Sumatera Utara akan segera menetapkan tersangka atas pengaduan kami (STTPL/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT),” ucap Irwansyah.

Baca Juga: Ditolak Masuk KLB, Tiga Kali PSMS Merasa Dipermainkan PSSI

Berita Terkini Lainnya