PP PBSI Tolak Laksanakan Keputusan BAORI Soal Kepengurusan PBSI Sumut

Medan, IDN Times- Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) menolak menjalankan keputusan Badan Arbitrasi Olahraga Republik Indonesia (BAORI) soal Kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022. Soalnya dianggap tidak ilegal dan tidak relevan.
PBSI juga membantah bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi soal Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pengprov PBSI Sumatra Utara. BAORI meminta digelarnya Musprovlub ulang karena dianggap telah menyalahi prosedur.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PP PBSI, Edi Sukarno. Ia menyebut PN Jakarta Timur hanya meminta agar pihaknya melaksanakan putusan BAORI soal kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022.
“Jadi tidak benar yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi. Yang benar adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PBSI agar melaksanakan putusan BAORI saja," tegas Edi Sukarno, Sabtu (5/2/22).
1. PN Jakarta Timur datang ke PP PBSI untuk meminta dilaksanakannya putusan BAORI
Sementara Subid Hukum PP PBSI, Manuarang Manalu mengatakan, PN Jakarta Timur tak pernah sama sekali melaksanakan eksekusi atas putusan BAORI No.05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penyelenggaraan Ulang Musprov PBSI Sumut Periode 2018-2022 tersebut. PN Jakarta Timur datang ke PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, pada 2 Februari 2022 lalu untuk memberi tahu soal putusan BAORI itu.
“Yang benar dan yang terjadi adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta kami melaksanakan putusan BAORI," tegasnya.
"Namun dengan tegas PP PBSI menolak dan tak akan pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut. Jadi kedatangan PN Jaktim bukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan Musprovlub PBSI Sumut tetapi hanya memberitahu akan melakukan putusan BAORI dimaksud,” tegas Manuarang lagi.