Medan, IDN Times- Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) menolak menjalankan keputusan Badan Arbitrasi Olahraga Republik Indonesia (BAORI) soal Kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022. Soalnya dianggap tidak ilegal dan tidak relevan.
PBSI juga membantah bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi soal Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pengprov PBSI Sumatra Utara. BAORI meminta digelarnya Musprovlub ulang karena dianggap telah menyalahi prosedur.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PP PBSI, Edi Sukarno. Ia menyebut PN Jakarta Timur hanya meminta agar pihaknya melaksanakan putusan BAORI soal kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022.
“Jadi tidak benar yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi. Yang benar adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PBSI agar melaksanakan putusan BAORI saja," tegas Edi Sukarno, Sabtu (5/2/22).
