Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PJSI Sumut: Apa Salahnya Mengakui Bonus PON 2024 Turun!

Pengurus PJSI Sumut dan pelatih usai atlet meraih perunggu PON 2024 yang digelar di Gor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (IDN Times/Doni Hermawan)
Pengurus PJSI Sumut dan pelatih usai atlet meraih perunggu PON 2024 yang digelar di Gor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (IDN Times/Doni Hermawan)

Medan, IDN Times- Jelang acara seremoni pemberian bonus untuk atlet dan pelatih PON Sumatra Utara (Sumut) XXI 2024 yang rencananya digelar Selasa (25/3/2025), KONI Sumatra Utara melakukan rapat koordinasi dengan pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga di Kantor KONI Sumut, Senin (24/3/2025). Hal ini sekaligus menjelaskan soal rincian bonus yang diterima atlet dan pelatih usai membawa Sumut meraih posisi 4 besar PON XXI lalu.

Hasil rapat ini tak memuaskan bagi Pengurus provinsi (Pengprov) Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatra Utara. Ketua Pengprov PJSI Sumut Muhammad Arief Fadhillah mengatakan KONI Sumut tak perlu mengeluarkan narasi jika bonus yang diberikan sama dengan PON Papua lalu. Soalnya pada kenyataannya berbeda karena pajak ditanggung atlet tak seperti bonus PON Papua lalu.

Diketahui saat itu atlet menerima bonus emas bersih Rp250 juta, perak Rp125 juta dan perunggu Rp75 juta. Hal itu sudah dipotong pajak yang ditanggung pemerintah melalui KONI Sumut. Sementara saat ini ditanggung atlet dan pelatih.

"Jangan adalah narasi bonus saat ini sama dengan di PON Papua. Akui saja jika bonus turun. Itu yang membuat saya kecewa. Kalau dulu Rp250 juta itu sudah bersih diterima atlet karena dipotong pajak sesuai PPh 21. Artinya bonus itu bisa berjumlah Rp275 jutaan. Kalau cerita sama harusnya disamakan dulu dengan jumlah bonus PON edisi lalu sebelum dipotong pajak," kata Arief, Senin (24/3/2025).

1. PJSI Sumut: Apa salahnya mengakui bonus turun

Atlet judo Sumut saat berlaga di kelas beregu PON 2024 di Gor USK Banda Aceh (IDN Times/Doni Hermawan)
Atlet judo Sumut saat berlaga di kelas beregu PON 2024 di Gor USK Banda Aceh (IDN Times/Doni Hermawan)

Menurutnya pemotongan pajak memang sudah diatur dan itu sudah menjadi kewajiban. Namun harusnya Pemprov Sumut dan KONI Sumut mengakui jika ada penurunan bonus. Tak sesuai dengan yang dijanjikan Pemprov Sumut sebelum PON digelar.

"Pajak memang harus dibayar karena peraturan pemerintah. Mau atlet dan pelatih yang bayar. Tapi apa salahnya mengakui bonus itu turun. KONI itu induk olahraga semuanya. Orang olahraga kan harus sportif. Jangan membungkus dengan kalimat indah. Kalau memang turun ya udah, bilang aja turun. Kita terima," beber Arief.

2. Jumlah bonus minimal Rp7,5 juta (belum dipotong pajak) dari medali beregu

Ketua Umum Pengprov PJSI Sumut M Arief Fadhillah (IDN Times/Doni Hermawan)
Ketua Umum Pengprov PJSI Sumut M Arief Fadhillah (IDN Times/Doni Hermawan)

Untuk acara seremoni penyerahan bonus yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (25/3/2025), Arif juga mengatakan kontingen judo belum dipastikan akan hadir.

"Kalau ditanya judo hadir gak? Kami baru menerima tadi sore undangan dari KONI Sumut ke pengprov. Kami butuh waktu memberi tahu atlet dan sebagainya. Kita lihat sajalah nanti," beber pria yang juga agen sepak bola berlisensi FIFA itu.

Diketahui dari rincian bonus resmi yang diterima IDN Times, ada 80 medali emas dengan jumlah atlet 287 atlet, sementara perak 59 medali yang diraih 145 atlet. Sementara perunggu berjumlah 115 medali dengan 265 atlet. Sementara untuk pelatih diusulkan bonus Rp100 juta untuk emas, Rp75 juta perak dan Rp50 juta perunggu. Total ada 254 pelatih peraih medali.

Rincian bonus yang diterima atlet secara perorangan berbeda dengan beregu. Untuk emas misalnya, ada 46 atlet meraih mei perorangan dan menerima bonus Rp250 juta (belum dipotong pajak). Sementara ada 3 tim yang merebut medali emas beregu dengan jumlah 66 atlet. Per atlet hanya menerima Rp15 juta. Bonus terendah yang diterima atlet secara beregu adalah Rp7,5 juta per orang untuk beregu perunggu.

3. Atlet dan pelatih sempat mengadu ke KONI Sumut

Perwakilan pelatih dan atlet saat menemui KONI Sumut (dok.istimewa)
Perwakilan pelatih dan atlet saat menemui KONI Sumut (dok.istimewa)

Sebelumnya para atlet dan pelatih mendatangi Kantor KONI Sumut, Jumat (21/3/2025) kemarin. Mereka mengadu dan minta solusi dari KONI Sumut terkait pajak bonus yang harus ditanggung atlet dan pelatih. Wakil Bendahara KONI Sumut TP Sihombing, menjelaskan, total anggaran bonus atlet dan pelatih telah ditetapkan sebesar Rp 56 miliar, meskipun awalnya KONI mengusulkan Rp 78 miliar.

Terkait pajak penghasilan (PPh), Ombing menegaskan bahwa pajak ini menjadi tanggung jawab penerima bonus, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pajaknya bervariasi, antara 5 hingga 15 persen, tergantung besaran bonus yang diterima. Pajak ini wajib disetorkan ke kas negara karena dana yang digunakan berasal dari kas daerah," jelasnya.

Ombing mengakui bahwa pada PON sebelumnya, pajak bonus ditanggung pemerintah, tetapi kebijakan tahun ini berbeda, sehingga atlet dan pelatih harus membayarnya sendiri.

"Ketentuan pajak memang seperti itu. Tahun lalu memang ditanggung pemerintah, tapi kali ini tidak. Kami harap atlet dan pelatih bisa memahami kondisi ini," tambahnya.

Diketahui dalam aturan perpajakan yang dikutip dari website pajak.go.id, penghasilan yang diterima oleh atlet dalam bentuk natura/kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) maka harus dipotong PPh Pasal 21/26.

Namun pemerintah bisa memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan atas bonus tersebut. Sehingga bonus yang diberikan kepada atlet tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan diberikan secara penuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us