Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 103 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tindakan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau, karena ratusan narapidana tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi atau high risk.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Riau Maizar mengatakan, prosedur pemindahan ratusan narapidana itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana, pemindahan ratusan narapidana dari Bumi Lancang Kuning ke Nusakambangan itu, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 54 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan ini memungkinkan pemindahan khusus terhadap tahanan atau narapidana berdasarkan klasifikasi risiko.
"Selain itu, Pasal 66 ayat (2) huruf d juncto Pasal 70 undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan penempatan di lokasi tertentu sebagai bentuk pengamanan," kata Maizar, Sabtu (25/4/2026).
"Jadi ini murni tindakan administratif di bidang pemasyarakatan, bukan penghukuman ulang, bukan penambahan pidana, dan tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan," sambungnya.
