103 Napi 'High Risk' di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

- Sebanyak 103 narapidana berisiko tinggi di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sesuai dasar hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Para napi berasal dari lima UPT Pemasyarakatan di Riau dan mayoritas terjerat kasus narkoba, dengan pengawalan ketat selama perjalanan darat menuju Nusakambangan.
- Pemindahan dilakukan setelah penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan terhadap napi yang masih mengendalikan peredaran narkoba atau sering melanggar tata tertib di dalam lapas.
Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 103 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tindakan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau, karena ratusan narapidana tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi atau high risk.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Riau Maizar mengatakan, prosedur pemindahan ratusan narapidana itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana, pemindahan ratusan narapidana dari Bumi Lancang Kuning ke Nusakambangan itu, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 54 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan ini memungkinkan pemindahan khusus terhadap tahanan atau narapidana berdasarkan klasifikasi risiko.
"Selain itu, Pasal 66 ayat (2) huruf d juncto Pasal 70 undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan penempatan di lokasi tertentu sebagai bentuk pengamanan," kata Maizar, Sabtu (25/4/2026).
"Jadi ini murni tindakan administratif di bidang pemasyarakatan, bukan penghukuman ulang, bukan penambahan pidana, dan tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan," sambungnya.
1. Berasal dari 5 UPT Pemasyarakatan

Sementara itu, Humas Kanwil Ditjenpas Provinsi Riau Surya Ginting menerangkan, ratusan narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan itu, berasal dari 5 Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan.
"Mereka yang dipindahkan itu berasal dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Bangkinang, Bengkalis, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Kota Pekanbaru dan Rutan Kelas IIB Kota Dumai," jelasnya.
Dikatakannya, proses pemindahan ratusan narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan, guna memastikan seluruh rangkaian perjalanan menuju Nusakambangan berjalan aman dan kondusif.
"Perjalanan menggunakan jalur darat," kata Surya.
2. Napi kasus Narkoba mendominasi

Surya menjelaskan, ratusan narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut, mayoritas yang terjerat kasus Narkoba. Tetapi ada juga narapidana dengan kasus tindak pidana yang lainnya yang ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
"Napi Narkoba memang yang paling dominan, ada juga kasus napi kasus pemerasan, pembunuhan, penipuan, pencurian dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Surya mengatakan, bahwa alasan pemindahan narapidana atau WBP itu, tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat.
"Jadi mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan itu, dinilai masih menjadi ancaman terhadap keamanan internal lapas maupun masyarakat luas," katanya.
3. Ini kriteria napi yang dipindahkan ke Nusakambangan

Surya menyebut, adapun kriteria dan syarat pemindahan narapidana atau WBP ke Nusakambangan, telah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Kemudian juga dari hasil assessment, dimana mereka telah melewati proses penilaian mendalam dan pengamatan perilaku selama masa pembinaan. Kemudian Terindikasi kuat masih mencoba mengendalikan peredaran gelap Narkotika dari dalam Lapas ataupun Rutan," sebutnya.
Selain itu, Surya menambahkan, ada juga yang melakukan indisipliner, yakni narapidana atau WBP yang tercatat berulang kali melanggar tata tertib dan mengganggu kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas kami untuk memutus rantai peredaran Narkoba dan memberikan efek jera bagi narapidana yang terus-menerus melanggar aturan meskipun telah dilakukan pembinaan," pungkasnya.














