Meski Kalah Pilpres, PDIP akan Dapat Rp25 Miliar per Tahun dari APBN
Bantuan keuangan parpol untuk PDIP susut Rp1,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kalah telak dalam Pilpres 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI per 20 Maret 2024, paslon yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya finish di urutan ketiga dengan 27.040.878 suara atau 16,5 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara (24,9 persen) dan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran mendulang 96.214.691 suara (58,6 persen).
Meski kalah di Pilpres, tahu kah kamu bahwa PDIP akan menjadi parpol yang akan mendapatkan Dana Bantuan Parpol terbesar dari APBD tahun depan?
Setidaknya PDIP akan mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp25,3 miliar per tahun. Sedangkan parpol lain jumlahnya lebih kecil.
Kok bisa begitu? Berikut IDN Times merangkum penjelasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik:
1. 8 parpol yang akan mendapatkan Bantuan Keuangan dari APBN
Setiap tahunnya Pemerintah Indonesia mengucurkan dana bantuan untuk partai politik. Besaran bantuan itu diberikan sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu legislatif terakhir.
Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR RI berhak menerima bantuan keuangan senilai Rp1.000 per suara sah. Pemberian bantuan keuangan partai ini bertujuan untuk mendukung pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta mendukung operasional sekretariat partai.
Artinya ada 8 parpol yang akan mendapatkannya. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Karena PDIP adalah peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024, maka PDIP akan mendapatkan bantuan terbesar seperti tahun sebelumnya yang memenangkan Pemilu 2019.
Berikut rincian Bantuan Keuangan yang akan diterima 8 partai politik di Indonesia mulai tahun depan: