Pentingnya Pengawasan Coklit Demi Terwujudnya Wajah Cerah Pemilu 2024 

 Pemilu serentak akan digelar 14 Februari 2024

Menurut UU 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum adalah Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai salah satu komponen sehingga dapat terciptanya Pemilihan Umum yang Demokratis adalah bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih tanpa adanya Diskriminasi.

Setiap Warga Negara Indonesia yang telah genap Berusia 17 Tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin dan memiliki dokumentasi kependudukan dalam UU Kepemiluan tercatat secara Hukum dapat mempergunakan Hak Pilihnya sebagai Warga Negara dan disebut sebagai Pemilih.

Selain dapat mempergunakan Hak untuk memilih, Pemilih juga harus dipermudah akses nya untuk mengetahui bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih ataupun mempermudah akses  untuk memperbaiki jika pemilih mendapati kekeliruaan pada hak memilihnya, pada Pemilu tahapan ini disebut Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.  

Merupakan tahapan pada Pemilu yang harus dijalankan dan diawasi penyelenggaraanya agar dapat berjalan  sesuai dengan UU Kepemiluan, sehingga aksessibility Pemilih dapat dipermudah.

1. Pencocokan dan Penelitian

Pentingnya Pengawasan Coklit Demi Terwujudnya Wajah Cerah Pemilu 2024 Petugas Pantarlih sedang menempelkan stiker Coklit (Dok. IDN Times)

Sejak dimulainya proses tahapan penyelenggaran Pemilu tahun 2024 yaitu ditandai dengan turunnya Data Kependudukan  dari Pemerintah yang memiliki Otoritas yaitu Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diserahkan kepada KPU RI yang diberi nama DP4 awal.

Setelah melalui proses penyandingan (Sinkronisasi) dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilihan Umum Terakhir yakni Pemilu tahun 2019 untuk kemudian Data tersebut dimutakhirkan menjadi Data Pemilih dengan Proses Pencocokan dan Penelitian.

Berawal dari Proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK (Panitia Pemilihan pada tingkat Kecamatan), PPS(Panitia Pemilihan pada tingkat Desa) dan dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disingkat Pantarlih yang dibentuk khusus untuk melaksanakan Proses Coklit yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 yaitu Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 19 ayat 3 (g) berbunyi mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian dan dokumen lainnya (Dejure Defacto). Begitupula pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (g) berbunyi mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian dan dokumen lainnya.

2. Fungsi penyelenggaraan dan Pengawasan Coklit

Pentingnya Pengawasan Coklit Demi Terwujudnya Wajah Cerah Pemilu 2024 Petugas Pantarlih didampingi oleh Pengawas Desa pada saat Coklit (Dok. IDN Times)

Penyelenggaraan dan Pengawasan terhadap Proses Coklit harusnya dapat berjalan dengan sinergitas yang baik antara sesama Penyelenggara Pemilu baik pada lingkungan kerja KPU dengan tingkatan berjenjang serta pada lingkungan kerja BAWASLU dengan tingkatan berjenjang dan telah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku yakni UU Kepemiluan (UU Nomor 7 Tahun 2017) yang mengatur serta Peraturan Bawaslu (PERBAWASLU Nomor 4 Tahun 2023).

Hal ini dilakukan demi terwujudnya Validitas Data Pemilih Hasil Pemutakhiran sehingga data yang dihasilkan sesuai dengan data dilapangan berupa hasil Pencocokan dan Penelitian terhadap Pemilih langsung dan disandingkan dengan bukti authentic berupa dokumen kependudukan yang berlaku. 

Daftar Pemilih Sementara yang dihasilkan dari Hasil Pemutakhiran Data yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) melalui Proses Coklit hendaknya menjadi Bahan Dasar atas Penyusunan Daftar Pemilih karena dilakukan secara Real Time (Kunjungan Langsung) oleh Petugas Pantarlih yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Panitia Pemilihan pada Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa dan dilakukan Pengawasan pada Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa atas kerja-kerja Pantarlih tersebut.

Kelemahan lain yang muncul atas Hasil dari Proses Pengawasan atas Coklit ini juga terbentur pada Regulasi atas Administrasi Kependudukan yang dimiliki Penduduk Indonesia sebagai contoh Jika Pemilih Meninggal Dunia Maka Seharusnya sudah tidak muncul lagi dalam DP4 namun saat Coklit berjalan nama-nama Pemilih yang Meninggal Dunia masih ada dan terindikasi akan tetap muncul pada DPT Pemilu 2024.

Agar hal tersebut tidak terjadi maka harus melengkapi Prinsip Dejure dan De Facto yakni harus ada Dokumen yang mencatat bahwa Pemilih Ybs telah Meninggal Dunia (Dejure). Namun pada kenyataan dilapangan hasil Coklit banyak ditemukan Pemilih yang telah Meninggal Dunia (tidak memiliki surat kematian). Keadaan seperti ini jika tidak dicari solusi Bersama akan menjadi celah pelemahan baik dari sisi Penyelenggaraan maupun sisi Pengawasan.

Proses Pengawasan Coklit dilakukan dengan tingkatan berjenjang dimulai dari Pengawas pada tingkat Desa/Kelurahan yang terdiri dari 1 orang Pengawas dan pada tingkat Kecamatan yang terdiri dari 3 orang Pengawas. Pengawasan dilakukan terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat desa dan Penyampaiannya pada tingkat Kecamatan, Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS (Hasil dari Pemutakhiran), Perbaikan DPS, Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa dan Penyampaian pada tingkat Kecamatan dan sampai kepada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

Secara Kuantitas SDM pada Pengawas baik ditingkat Desa dan Kecamatan terbilang sedikit apabila dibandingkan dengan Kuantitas SDM pada Penyelenggara. Padahal Proses Pengawasan adalah salah satu Pilar yang sangat Penting demi terciptanya 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. Belum lagi jika kita berbicara Kualitas SDM Pengawas dengan sifat Adhoc dari Badan Pengawas yang menjadi lemahnya Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam melakukan Pengawasan Coklit kemudian berlanjut kepada Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih, Pengawasan harus memastikan bahwa Jumlah Daftar Pemilih pada Setiap TPS tidak boleh melebihi 300 orang, Prinsip Memudahkan Jangkauan Pemilih atas 1 Desa/Kelurahan saja dan tidak menggabungkannya, Prinsip Memudahkan Akses Pemilih untuk memilih pada hari Pemilihan terkait unsur Geografis harus tak luput dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dengan minimnya Kuantitas dan Kualitas dari SDM Pengawasan agar kiranya tidak menjadi Pelemahan atas aspek Pengawasan yang harus tetap kita junjung tinggi demi terciptanya 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Khususnya Pengawasan atas Penyusunan Data Pemilih karena Data Pemilih merupakan komponen yang penting sehingga terciptanya Pemilihan Umum yang berintegritas.

Ade Irma Sinaga, S.Sos Photo Community Writer Ade Irma Sinaga, S.Sos

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya