6 Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada

Memberikan hak suara hanya salah satu bentuk partisipasi

Proses penyelenggaraan pemilu ditandai oleh sejumlah indikator : Pertama, Sistem pemilihan umum yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, Sistem kepartaian, Sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah, Sistem perwakilan politik, Sistem partisipasi politik, dan lain sebagainya.

Kedua, pengaturan seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Yang Telah Diubah Menjadi Perpu Nomor 1 Tahun 2022) yaitu pasal 2 dan 3 yaitu pemilu itu harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Begitu juga dengan prinsip penyelenggaraannya (pasal 3) bahwa pemilu itu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan juga efisien.

Ketiga, persaingan antar peserta pemilu berlangsung bebas dan adil. Keempat, penyelenggara pemilu yang professional dan bertanggung jawab. Kelima, partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu.

1. Hak warga negara untuk memilih

6 Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan PilkadaIDN Times/Arifin Al Alamudi

Dalam sistem demokrasi, setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih (PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 2). Hak istimewa ini, memberikan kebebasan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya dalam memilih calon pemimpinnya. Disamping itu, dalam proses demokrasi hak memilih merupakan pernyataan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan urusan publik.

Para peserta pemilu yang terpilih melalui proses pemilihan umum, secara de facto, menerima mandat langsung dari rakyat untuk melaksanakan apa-apa yang menjadi aspirasi rakyat. Karena itu pemilihan umum dapat pula diproyeksikan sebagai sarana yang digunakan pemilih untuk mengekspresikan hasil penilaian mereka terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Akan tetapi, memberikan hak suara pada pemilihan umum (pemilu) hanya salah satu bentuk partisipasi dari beberapa kegiatan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Keterlibatan para peserta pemilu dari kalangan partai dan perseorangan, melaporkan segala bentuk pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu, menulis di media massa kritik dan saran atas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu, ikut mengawasi jalannya proses penyelenggaraan pemilu, mengikuti perkembangan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, merupakan beberapa kegiatan yang masuk dalam kategori partisipasi masyarakat dalam proses pemilu.

2. Apa saja bentuk kegiatan partisipasi masyarakat?

6 Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan PilkadaKetua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Perlu dipahami bahwa maksud masyarakat dalam kegiatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu adalah mereka yang tidak berada pada 3 lembaga pemerintah yakni (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), serta lembaga-lembaga negara lainnya. Begitu juga tidak termasuk kedalam organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik, jurnalis surat kabar (cetak maupun elektronik), aparat negara (polisi dan TNI), anggota dewan perwakilan rakyat, dan lain-lain.

Jika dicermati lebih dalam, maka ada beberapa kegiatan yang mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam kategori partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain :

1. Melaksanakan sosialisasi kepemiluan.

Tentunya ini dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, dalam hal ini komisi pemilihan umu beserta jajarannya secara hirarkis.

2. Melaksanakan pendidikan pemilih.

Pendidikan pemilih yang dimaksud adalah mengajarkan kepada masyarakat tentang tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, persyaratan peserta pemilu, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu, visi misi dan program peserta pemilu, persyaratan pemilih, dan lain-lain yang berkenaan dengan kepemiluan, serta ketentuan-ketentuan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemilu.

3. Partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilihnya (suara) pada hari pemungutan suara.

Sebagaimana penjelasan di awal, bahwa hak memilih bukan hanya wujud dari kedaulatan rakyat, tetapi juga merupakan hak asasi manusia yang sangat penting. Tiap-tiap warga Negara yang masuk dalam kategori pemilih, tentunya sesuai dengan syarat pemilih yang tertera di PKPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 2, diharapkan untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), setiap pemilih perlu mengecek namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) yang ada di kabupaten atau kota. Sebagai bagian dari partisipan, pemilih juga perlu mengingatkan sanak saudaranya, tetangga, dan warga lainnya untuk mengecek nama mereka apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Pada hari perhitungan suara, hendaknya warga mengikuti proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, berdasarkan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selain ikut dalam proses pemungutan suara, masyarakat perlu untuk mengikuti proses perhitungan suara di tempat pemungutan suara. Kehadiran pemilih dalam proses perhitungan suara (tungsura), sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dan kepedulian mereka untuk mengawal proses demokrasi dalam hal ini penyelenggaraan pemilu.

4. Pengambilan dokumentasi (peliputan) seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh jurnalis.
Peran media massa (cetak dan online) sangat berpengaruh terhadap perkembangan isu yang terjadi. Media massa mampu menjangkau lebih banyak orang untuk mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang menjadi perbincangan hangat tentang masalah yang terjadi.

Peliputan seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemilu, dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan berlangsung. Peliputan selama proses penyelenggaraan pemilu (tahapan pemilu), dapat meminimalisir kecurangan yang dilakukan peserta pemilu, atau bahkan yang berasal dari kalangan pemilih. Tapi, peliputan kegiatan penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan efektif bila media massa, bersikap subjektif dalam peliputannya.

Bahkan sikap subjektif ini menjadi duri baru yang menusuk tubuh demokrasi. Maka untuk mendapatkan hasil yang baik, media massa diharapkan bersifat objektif dalam peliputannya, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalis.

5. Memberikan dukungan kepada peserta peserta pemilu.

Dukungan aktif yang dimaksud adalah dukungan terhadap visi dan misi yang membangun, serta dukungan dari program-program yang dijanjikan peserta pemilu jika ia terpilih nanti. Tentunya program-program ini adalah program yang posifif, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Keikutsertaan dalam pengorganisasian kampanye pemilu peserta pemilu juga bagian dari partisipasi masyarakat, misalnya : menjadi bagian keamanan saat kampanye berlangsung, atau menjadi petugas yang ikut mensukseskan kegiatan kampanye peserta pemilu tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku tentang kegiatan kampanye.

Adapun kegiatan kampanye (materi, metode, larangan, sanksi, penyiaran, iklan, dana) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dari Pasal 267 sampai dengan Pasal 339 (UU Nomor 7 Tahun 2017 Telah diubah menjadi Perpu Nomor 1 Tahun 2022).

6. Menyampaikan pengaduan tentang pelanggaran-pelanggaran dan atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud bukan hanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu/calon, pemilih, tetapi juga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan, Pengawas TPS).

Penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran pemilu selama proses penyelenggaraan pemilu, dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sanksi dari pelanggaran tersebut. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu misalnya, dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 159 ayat 1 huruf a, yang telah diubah menjadi Perpu Nomor 1 Tahun 2022).

Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) yang akan melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan atau laporan dugaan adanya penyelenggaraan kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (UU nomor 7 tahun 2017 pasal 159 ayat 1 huruf b, yang telah diubah menjadi perpu Nomor 1 tahun 2022).

Jika pelanggaran itu masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, dapat diadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta jajarannya. Nantinya bawaslu akan meneruskan ke kepolisian dan pihak-pihak terkait yang memiliki otoritas untuk memproses tindak pidana pemilu, yang tergabung dalam Sentra Gerakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan juga kejaksaan.

3. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan

6 Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan PilkadaIDN Times/dokumen Legimin

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sangat dibutuhkan. Partisipasi terkait bukan hanya pada saat pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga partisipasi pada setiap tahapan pemilu, guna terciptanya pemilu yang bebas, jujur, dan adil sesuai dengan amanat undang-undang.

So, jangan abaikan partisipasimu dalam pemilu dan pilkada ya, guys!

Baca Juga: Politik Uang dan Dampaknya Terhadap Demokrasi Kita

Julkifli Photo Community Writer Julkifli

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya