Viral Istri Polisi di Taput Jadi Korban KDRT Curhat di Media Sosial

Briptu FFM sudah ditahan Propam

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang polisi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan  Kekerasan Dalam  Rumah Tangga (KDRT) Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu),  berinisial FFM (26) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya SS (28).

Kasus ini sempat menghebohkan jagat media sosial. Lantaran SS mencurahkan cerita tentang kelakuan suaminya yang diduga sering  berbuat kasar.

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Ini 5 Manfaat dari Berkurban

1. Briptu FFM ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan

Viral Istri Polisi di Taput Jadi Korban KDRT Curhat di Media SosialIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari SS. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan atas dugaan KDRT tersebut. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah  penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan  istrinya,” ujar Walpon, Jumat (8/7/2022).

2. Briptu FFM ditahan Propam untuk kepentingan penyelidikan

Viral Istri Polisi di Taput Jadi Korban KDRT Curhat di Media SosialIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Sebelumnya, SS melaporkan dugaan KDRT itu pada Kamis (30/6/2022). "Dari hasil proses penyelidikan tersebut,  ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.

Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di  Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.

“Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota,” ungkap Walpon.

3. Tersangka diduga pernah menelantarkan anak dan istri di jalan saat subuh

Viral Istri Polisi di Taput Jadi Korban KDRT Curhat di Media Sosialpexels.com/@rodnae-prod

Dugaan KDRT ini beberapa kali diceritakan SS dalam akun Facebook-nya. Hinga akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Taput.

Dalam salah satu unggahannya, SS pernah menulis jika telinganya sempat tidak bisa mendengar karena dikasari suaminya. Bahkan, kepalanya pernah dijahit hingga lima jahitan.

SS  pernah dipulangkan ke rumah orangtuanya. Namun dijemput  kembali oleh tersangka. SS pun bercerita pernah ditinggal di jalan bersama adik dan dua anaknya yang masih balita.

“SAYA DAN ANAK ANAK SAYA DICAMPAKKAN DIJALAN JAM 4 PAGI OLEH SUAMI SAYA..BERSAMA ADEK KANDUNG SAYA..SAAT ITU ANAK SAYA BERUMUR 1thn 3bln dan 4bln..bayangkan disaat itu dingin gerimis.tanpa selimut untuk anak anaku!!!dimana otaknya sebagai seorang suami dan seorang BAPAK gak kasihan dia sama anak anaknya masih BAYI saat itu..padahal anak kedua ku lahir PREMATUR,” tulis SS dalam penggalan unggahannya, 2 Juli 2022.

SS berharap bisa mendapat keadilan. Saat ini dia masih merasa trauma berjumpa dengan suaminya tersebut.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Paling Hits di Tebing Tinggi, Wajib Singgah!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya