Sejoli di Sumut Dirampok saat Pacaran, Kekasihnya Dirudapaksa Pelaku

Korban dirampok setelah berhubungan intim dengan pacarnya

Medan, IDN Times – Nahas, sepasang kekasih di Deli Serdang, Sumatra Utara harus menjadi korban perampokan. Keduanya dirampok saat tengah memadu kasih di perkebunan sawit.

Sepasang kekasih itu berinisial YA (22) laki-laki dan SA (18) perempuan. Karena perampokan itu, YA harus kehilangan sepeda motornya. Kekasihnya juga dirudapaksa pelaku.

1. Korban sempat berhubungan intim sebelum dirampok

Sejoli di Sumut Dirampok saat Pacaran, Kekasihnya Dirudapaksa Pelakupexels.com/@olly

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, perampokan itu terjadi pada Selasa (18/5/2021) lalu. Berawal saat YA menjemput SR di rmahnya di Kecamatan tanjung Morawa, sekitar pukul 20.00 WIB malam

Sekitar pukul 22.00 WIB, YA mengajak pacarnya untuk berhubungan intim. Kemudian mereka mencari lokasi untuk melampiaskan hasratnya.

Kata Firdaus, mereka kemudian pergi ke perkebunan sawit di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa untuk berhubungan badan. Saat itu tersangka mengetahuinya.

Baca Juga: Meroket 211 Kasus, Satgas COVID-19 Sumut Terkesan Sengaja Tutupi Data

2. Pelaku mendatangi korban setelah mereka selesai berhubungan badan

Sejoli di Sumut Dirampok saat Pacaran, Kekasihnya Dirudapaksa PelakuIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Keduanya pun berhubungan badan di tengah perkebunan sawit. Lantas, setelah itu pelaku yang berinisial MN mendatangi mereka.

Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN datang dan langsung menegur korban. Dia menyuruh korban YA, jongkok (sambil mengancam) menggunakan kayu,”ujar Firdaus, Jumat (11/6/2021).

YA pun menurut. Pelaku MN kemudian menyuruh SR naik ke sepeda motor YA. Pelaku dan SR kemudian pergi.

3. Korban SR dirudapaksa pelaku perampokan

Sejoli di Sumut Dirampok saat Pacaran, Kekasihnya Dirudapaksa PelakuIlustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekitar pukul 01.00 WIB MN membawa SR ke perkebunan sawit di kawasan Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Di sana pelaku MN langsung merudapaksa SR. “Kemudian pelaku MN langsung mencabuli korban SR sebanyak dua kali,” ujar Firdaus.

Setelah selesai, korban SR dibawa ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Korban diturunkan di sana sekitar pukul 04.15 WIB.

Perampokan sepeda motor itu dilaporkan. Korban mengalami kerugian kehilangan ponsel dan sepeda motornya. Polisi yang telah melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/6/2021) . Pelaku MN diciduk di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

 “Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”kata Firdaus.

Sementara itu terkait soal tindakan rudapaksa itu, polisi belum mendapat laporan dari korban SR. Bila sudah membuat laporan  Satreskrim Polresta Deliserdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan Sopir Taksi Online Terungkap, Ditangkap di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya