Saksi BPN di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan 

Dianggap tak kooperatif oleh hakim

Batubara, IDN Times - Rahmadsyah Sitompul 33, menjadi orang yang dianggap ‘nyentrik’ saat bersaksi pada sidang penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Namun usai menjadi saksi, pentolan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumut.

Rahmad ternyata juga menjadi terdakwa dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Batubara. Sebelumnya dia hanya menjadi tahanan kota. Namun dia berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi.

1. Rahmad dianggap tidak kooperatif oleh hakim

Saksi BPN di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan Dok. YouTube IDN Times/Mahkamah Konstitusi

Rahmad harus mendekam di Rutan karena perbuatannya. Dia dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses hukumnya di Batubara.

Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.

Dia langsung diboyong usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasusnya.

Baca Juga: Saksi Nyentrik di Sidang MK Ternyata Terdakwa Kasus Pilkada di Sumut 

2. Rahmadsyah juga sering mangkir dalam sejumlah sidang

Saksi BPN di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan pixabay/Mdesigns

Hakim Anggota Miduk Sinaga yang juga menyidangkan kasus Rahmad membeberkan, terdakwa sering mangkir dari sidang. Diantaranya pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas. Serta pada tanggal 18 Juni 2019, persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri proses persidangan ini.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," ujar Miduk, Selasa (25/6).

Majelis hakim kata Sinaga mempertimbangkan dengan memperhatikan pasal 23 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, memutuskan dan mengeluarkan surat penetapan pengalihan status tahan terhadap terdakwa Rahmadsyah.

"Majelis hakim juga segera memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan ini dan mengantarkan terdakwa ke rumah tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019,"beber Sinaga.

3. Penahanan bukan karena Rahmad ikut sidang MK

Saksi BPN di MK yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Rutan ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Miduk juga memastikan, penahanan Rahmad bukan karena dia ikut dalam Sidang MK. "Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah dalam proses persidangan selanjutnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, kehadiran Rahmad sebagai saksi di sidang MK tanpa sepengetahuan hakim di Batubara. Dia hanya beralasan akan keluar kota untuk mengantarkan orang tuanya yang sedang sakit.

Baca Juga: Alumni 212 Akan Gelar Aksi di MK, Luhut: Nurut Aja Ya sama Pak Prabowo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya