Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penimbun Biosolar Subsidi di Taput Ditangkap Polisi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tapanuli Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang penimbun biosolar bersubsidi, Selasa (18/10/2022). Aksi pelaku berinisial RH (33) terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Warga Kabupaten Simalungun ini ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Sumatra Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Dari pelaku itu, polisi menyita 1.400 liter biosolar subsidi.

1. Pelaku pakai modus isi bahan bakar, truknya sudah dimodifikasi

Mobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

Kepala Satuan Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa satu unit truck colt diesel dan mengisi bahan bakar ke SPBU. Di dalam truk itu, dia juga sudah mempersiapkan drum dan tong kosong.

“Setibanya di  SPBU , pelaku mengisi  BBM di tangki mobil nya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi,” kata Kristo, Jumat (21/10/2022).

2. Pelaku datang ke SPBU setiap dua jam

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Setelah mengisi solar, pelaku kemudian pergi. Namun dua jam kemudian dia kembali datang.

“Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” kata Kristo.

3. BBM yang ditimbun akan dijual ke pemilik kapal di Sibolga

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam interogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Kata dia, BBM hasil penimbunan itu akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga.

“BBM akan dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Dari hasil penangkapan , polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, tujuh drum kosong, satu handphone dan satu unit Truck dengan  No.Pol : BB 9949 CL. Pelaku terancam dikanakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us