Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa Siswinya

Korban diajak ke rumah, dalihnya ada pelajaran tambahan

Medan, IDN Times – Seorang guru SMP di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara merudapaksa siswinya. Guru berinisial REY (36) ini ditangkap polisi setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Modus REY memanggil korban yang masih berusia 14 tahun untuk perbaikan nilai. Dia mengajak korban ke rumah dengan dalih mendapatkan pelajaran tambahan.

Baca Juga: Baru Menjabat 166 Hari, Pj Bupati Tapteng Akan Segera Diganti

1. Aksi rudapaksa sudah dilakukan enam kali sepanjang Oktober 2022

Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa Siswinyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusuf menejelaskan, aksi rudapaksa itu sudah dilakukan REY sebanyak enam kali selama Oktober 2022.

 “Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” ujar Ahmad.

Korban diancam agar tidak memberitahukan perilaku bejat itu kepada orang lain.

2. Ibu korban melapor setelah membaca ancaman pelaku

Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa Siswinyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Aksi ini terkuak, setelah ibu korban membaca ancaman pelaku di aplikasi percakapan anaknya. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini pihak yang berwajib.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kita tangkap,” ujar Ahmad.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa SiswinyaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Mulai dari 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong BH (bra) warna hitam. Semunya milik korban. Polisi juga menyita 1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polemik Bumper Sibolangit, Warga Bertahan Karena Punya Alas Hak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya