Marahi Pembully Anaknya, Seorang Ibu Malah Dihajar hingga Tewas

Pelaku menyerahkan diri setelah sempat kabur

Tapanuli Selatan, IDN Times – Niat untuk membela anaknya, malah berujung maut. Seorang ibu tewas di tangan tetangganya sendiri, Jumat 24 Juli 2020.

Penganiayaan berujung kematian itu menewaskan Liza Hanum, seorang ibu di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Pelakunya tak lain tetangganya sendiri Ranto Sabar.

1. Penganiayaan itu berawal ketika pelaku memaki-maki anak korban

Marahi Pembully Anaknya, Seorang Ibu Malah Dihajar hingga TewasIlustrasi Perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, penganiayaan bermula saat anak korban berinisial L melintas di depan rumah pelaku. Lantas pelaku memaki-maki anak korban hingga menangis.

L pun pulang ke rumah. Dia mengadukan tingkah laku Ranto kepada ibunya. “Pada pukul 12.00, L kembali ke rumahnya dan mengadukan perbuatan tersangka kepada korban sambil menangis,”ujar Roman dalam keteranganya, Selasa (28/7)

Baca Juga: Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M Ditangkap, 1 Lagi Masih Buron

2. Korban dihajar pakai kayu saat mendatangi pelaku

Marahi Pembully Anaknya, Seorang Ibu Malah Dihajar hingga Tewas(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Kesal karena anaknnya di-bully, Liza bergegas ke rumah Ranto. Dia lantas memarahi pelaku. Tersulut emosi, Ranto mengambil kayu dan menghantamkannya ke korban. Liza langsung roboh.

 “Tersangka memukul kepala korban dibagian sebelah kiri dan diulangi lagi memukul kepala korban di bagian belakang sehingga korban langsung jatuh telungkup,” ujar Roman,

3. Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur

Marahi Pembully Anaknya, Seorang Ibu Malah Dihajar hingga TewasIlustrasi Penjahat (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri. Sementara korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala. Selanjutnya karena pelarianya terus diburu, pelaku menyerahkan diri, Sabtu 25 Juli 2020.  

“Atas perbutaanya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan pindana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Roman.

Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Puasa Arafah pada Kamis 30 Juli 2020

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya