Dituduh Menyenggol Sepeda Motor, Polisi Berpangkat Bripka Dianiaya

Empat pelakunya langsung diringkus

Medan, IDN Times – Seorang personel Brimob Polda Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan, Minggu 30 Agustus 2020 malam. Personel bernama Bripka Hamdan itu tiba-tiba dikeroyok empat orang.

Peristiwa itu terjadu di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Laki-laki 41 tahun itu mendapatkan luka memar di wajah dan badannya.  

“Korban mengalami luka memar pada bagian kepala kanan, mengalami luka memar pada bahu sebelah kiri dan luka memar pada badan bagian belakang,” ujar Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono, Senin (31/8/2020).

1. Bripka Hamdan dituduh menyenggol sepeda motor pelaku

Dituduh Menyenggol Sepeda Motor, Polisi Berpangkat Bripka DianiayaIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Penganiayaan ini berawal saat Bripka Hamdan keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, saat personel Brimob kompi 2 Yon A Tanjung Morawa masuk ke dalam mobil, ada yang menghampirinya.

“Mereka menghampiri dan menggedor kaca mobil milik korban,” ujar Heriyono.

Hamdan malah langsung menuduh korban menyenggol sepeda motor pelaku. Hamdan dipaksa turun dari mobil.

2. Hamdan langsung dianiaya pelaku

Dituduh Menyenggol Sepeda Motor, Polisi Berpangkat Bripka DianiayaIDN Times/Sukma Shakti
  1. Para pelaku memaki-maki Hamdan. Kemudian dia langsung dikeroyok.

“Korban keluar dari dalam mobil menemui pelaku hingga berujung adu argumen dan teman-teman pelaku turut membantu yang berakhir dengan penganiayaan terhadap korban,’’ ujar Heriyono

Saat terus dihujani pukulan, Hamdan berhasil lolos. Dia kemudian melaporkan kejadian itu kepada Danki Brimob Tanjung Morawa.

3. Empat pelaku penganiayaan langsung diburu Brimob

Dituduh Menyenggol Sepeda Motor, Polisi Berpangkat Bripka Dianiayaustaliy.ru

Usai melapor, personel Brimob lainnya langsung memburu para pelaku. Hingga keempat pelakunya diringkus. Para pelaku yakni, Samuel Siagian, 20; Sangkot Pakpahan, 43; Riswan Efendi Tampubolon, 36 dan  Jansen Simamora, 44.

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Samuel Siagian. Saat itu Samuel juga berusaha lari. Menyusul penangkapan lainnya.

 Mereka lalu dibawa  menggunakan 1 unit Truk Brimob Kompi 2 A Tanjung Morawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa .“Korban lalu membuat laporan pengaduan (penganiyaan) Polsek Tanjung Morawa,” pungkasnya.

Baca Juga: Cuma Bisa Ngelus Dada, 10 Meme Apes saat Ketiduran

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya