Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumut, Begini Reaksi Yulhasni

Komisioner KPU RI dan Nias Barat pun kena sanksi

Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Satu di antaranya adalah pencopotan Ketua KPU Sumut, Yulhasni dari jabatannya.

Sanksi diberikan karena KPU Sumut dianggap melanggar kode etik. Sanksi pencopotan jabatan juga menyasar Benget Silitonga. Dia dicopot dari jabatannya sebagai divisi teknis KPU Sumut.

Lalu DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap enam Komisioner KPU Sumut lainnya yakni Benget Silitonga, Ira Wirtati, Herdensi Adnin, Mulia Banurea, Syahfrial Syah dan Batara Manurung. Mereka diberi sanksi teguran keras.

Lantas bagaimana reaksi Yulhasni?

1. Yulhasni bakal menjalankan putusan

Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumut, Begini Reaksi YulhasniIDN Times/Masdalena Napitupulu

Yulhasni pun langsung memberikan tanggapan atas putusan DKPP tersebut. Meskipun pihaknya belum menerima salinan putusan namun ia akan menghormati keputusan tersebut.

"Intinya kami menghormati keputusan DKPP dan kami akan kami jalani‎," ucap Yulhasni kepada IDN Times, Kamis (18/7).

Informasi yang dihimpun, pelanggaran kode etik itu adalah buntut dari aduan Caleg DPR RI dari Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Dalam laporannya KPU dituduh berpihak kepada caleg lainnya, Lamhot Sinaga.

Baca Juga: KPU Binjai Ajukan Anggaran Rp17 Miliar untuk Pilkada 2020

2. Segera pilih ketua KPU yang baru

Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumut, Begini Reaksi YulhasniIDN Times/Hendra Simanjuntak

Setelah pencopotan itu, KPU Sumut tidak berdiam diri. Mereka akan langsung membahas soal pergantian pucuk pimpinan.

“Kami segera tentukan penggantinya dalam waktu dekat,” ujar Yulhasni.

Selain KPU Sumut, laporan Caleg Golkar itu juga menyasar komisioner KPU Nias Barat. Famataro Zai, Ketua KPU Nias Barat juga dicopot dari jabatannya.

Empat Komisioner KPU Nias Barat lain juga turut diberikan sanksi peringatan keras.

Terakhir, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik juga diberikan peringatan. Mereka menjadi teradu dalam laporan itu.

3. JaDI : Baru kali ini ada pencopotan jabatan di KPU Sumut

Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumut, Begini Reaksi YulhasniIDN Times/Handoko

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) juga angkat bicara soal sanksi yang diberikan DKPP ke KPU Sumut. Presidium JaDI Sumut, Benjamin Pinem turut prihatin atas pencopotan itu.

Kata dia, baru kali ini ada sanksi yang berbuah pada pencopotan jabatan di jajaran KPU Sumut.

“Saya kira ini jadi pembelajaran kita bersama. Supaya koordinasinya bagus. Karena itu kan dari atas ke bawah. Mulai dari KPU RI, provinsi hingga kabupaten/kota,” ungkap Benjamin.

JaDI berharap, komisioner KPU Sumut bisa memperbaiki diri. Patuhi prosedur agar substansi dari tugas mereka juga tercapai. Pelanggaran-pelanggaran itu tidak boleh lagi terjadi pada Pilkada 2020 mendatang.

"Karena seluruh penyelenggara pemilu mestinya menjaga kepercayaan publik, sehingga hasilnya ke depan dapat diterima masyarakat luas," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Anggaran Fiktif Rp 15 M saat Pemilu, Jaksa Selidiki KPU Binjai

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya