Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Bandar Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa

Berkasnya lengkap dan akan segera disidangkan

Medan, IDN Times – Masih ingat kasus yang menjerat Mukmin Mulyadi? Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang diduga menjadi bandar narkoba.

Kasusnya bergulir di Mapolda Sumut. Lini masa kasus, memasuki babak baru.

1. Mukmin diserahkan ke Kejaksaan

Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Bandar Narkoba Dilimpahkan ke JaksaMukmin Mulyadi ditahan di Mapolda Sumut. (Istimewa)

Kabar teranyar, Mukmin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Kabar ini dikonfirmasi oleh juru bicara Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

“Benar, tersangka sudah kita serahkan ke Kejari Medan,” ujar Hadi, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

2. Berkas perkara Mukmin Mulyadi lengkap, siap disidangkan

Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Bandar Narkoba Dilimpahkan ke JaksaMukmin Mulyadi tertunduk saat diboyong ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut, Selasa (18/4/2023). (istimewa)

Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan berkas perkara lengkap.

"Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut dalam menangani kasus narkoba,” kata Hadi.

3. Mukmin sempat DPO, koleganya sudah divonis

Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Bandar Narkoba Dilimpahkan ke JaksaMukmin Mulyadi, kader PKB buronan Polda Sumut yang dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. (Istimewa)

Mukmin merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia dilantik menjadi wakil rakyat melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) pada Maret 2023 lalu. Dia menggantikan Nariadi alias Nanang.

Dalam kasus narkoba, Mukmin sempat menjadi buronan Polda Sumut. Hingga dia ditahan setelah menjalani pelantikan.

Mulyadi diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekan Mulyadi ditangkap dan diadili.

Penelusuran IDN Times lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mulyadi. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi.

Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi. “Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).

Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi. Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang).

Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi. Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi.  Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.

Robi kemudian mengajak Mulyadi menemui pembeli. Bersama Gimin, mereka mengikuti Robi. Saat berada di dalam mobil Robi langsung menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut kepada kedua polisi yang menyamar menjadi pembeli. Robi langsung ditangkap.

Saat itu, Mulyadi langsung kabur. Sementara Gimin ditangkap. Sejak saat itu, polisi memasukkan Mulyadi dalam daftar buronan.

Dalam kasus ini Robi divonis 9 tahun penjara. Sementara Gimin divonis 10 tahun penjara. Gimin mengajukan banding. Vonisnya berubah menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mukmin Anggota DPRD Diduga Perantara Edarkan Narkoba di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya