18 Kg Sabu dan 9 Ribuan Ekstasi Gagal Edar, 1 Pelaku Ditangkap

Diduga terlibat jaringan internasional

Medan, IDN Times – Polresta Deli Serdang menangkap seorang diduga kurir narkoba kelas internasional, Kamis (25/5/2023). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 18 kilogram dan pil ekstasi 9.550 butir.

Pelaku yang ditangkap adalah AH alias ACAL. Dia merupakan warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

“Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari Sat Res Narkoba menerima pengembangan informasi dari masyarakat bahwa FT (DPO) yang merupakan DPO Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah Laut Tanjung Balai,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Kamis (1/6/2023).

1. Ditangkap karena tidak bisa kabur

18 Kg Sabu dan 9 Ribuan Ekstasi Gagal Edar, 1 Pelaku Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi melakukan penyelidikan informasi itu. Mereka kemudian bergerak ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan. Di sana, mereka menemukan sampan kayu di pinggir bagan. Di atasnya ada lima orang laki-laki.

Saat hendak ditangkap, empat laki-laki berhasil kabur dengan melompat ke laut. Sementara AH alias ACAL berhasil ditangkap karena gagal kabur.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir,” ujar Irsan.

Baca Juga: 14 Tahun Buron, Terduga Pembunuh Hasan Samosir Ditangkap

2. Rantai panjang bisnis narkoba tengah diselidiki

18 Kg Sabu dan 9 Ribuan Ekstasi Gagal Edar, 1 Pelaku DitangkapIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Dalam keterangannya AH menyebut FN dan FR yang diduga melakukan transaksi narkoba itu ke Malaysia. Kemudian dia juga menyebut IB yang belum tertangkap. Lantaran IB lebih dulu meninggalkan perahuh.

“IB berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika,” katanya.

 

3. Polisi buru pelaku lainnya

18 Kg Sabu dan 9 Ribuan Ekstasi Gagal Edar, 1 Pelaku Ditangkapilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini AH sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang. Polisi menyita barang bukti narkoba dan perahu kayu serta ponsel milik AH.

Tersangka AH alias Acal dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiganya.

“Kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan  terus dilakukan penyelidikan,” ujar Irsan.

Baca Juga: Saksi Ungkap Kekasih Menyesal Disuruh Ikut Membunuh Eks DPRD Langkat 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya