Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan  Tersangka Korupsi

Kejari Medan telah menemukan fakta dan data

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Dr. Ir. Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).

1. Hidayati ditetapkan sebagai tersangka

Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan  Tersangka KorupsiKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir. Hidayati, MSi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.  (Istimewa/IDN Times)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penetapan Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya. 

Baca Juga: Diduga Ajak Siswi Uji Keperawanan, Guru SMK di Sergai Dipolisikan

2. Penyidik telah menemukan fakta lainnya

Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan  Tersangka KorupsiIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Simon mengatakan, selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut. 

"Atas perbuatan Hidayati yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, Hidayati langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

3. Tersangka dijerat pasal berikut ini

Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan  Tersangka Korupsiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kata Simon, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya