Ketua DPC Peradi Medan: Sidang Kode Etik Advokat Bersifat Internal

Sidang kode etik tidak sama dengan sidang umum lainnya

Medan, IDN Times- Sikap seorang oknum advokat berinisial H, yang menyebarluaskan ke media online terkait sidang kode etik atas pengaduan kliennya JTH terhadap advokat Bima SH (teradu), ke Dewan Kehormatan Peradi Medan, dinilai tidak profesional. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Ketentuan Kode Etik Advokat.

1. Langkah pihak pengadu mempublikasi sidang kode etik yang tertutup bertentangan dengan Ketentuan Kode Etik Advokat

Ketua DPC Peradi Medan: Sidang Kode Etik Advokat Bersifat InternalUnsplash/rawpixel

Kuasa hukum Bima, Junaidi SH, mengatakan langkah pihak pengadu mempublikasi sidang kode etik yang tertutup bertentangan dengan Ketentuan Kode Etik Advokat sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf a dan e jo Pasal 8 huruf f UU RI No.18/2003. Tindakan itu, secara langsung maupun tidak langsung telah mengangkangi kewenangan dari DKD Peradi Sumatera Utara.

"Harusnya kuasa hukum pengadu mempelajari dan memahami ketentuan kode etik advokat, sehingga bisa menghargai persidangan terutama Majelis Dewan Kehormatan. Karena dasar kita menjadi advokat adalah undang-undang advokat itu sendiri, dan landasan kita menjalankan profesi advokat sudah dikawal, diawasi dengan kode etik," katanya, usai sidang kode etik di Kantor Peradi Medan, Jumat (14/1).

Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara

2. Sidang kode etik tidak sama dengan sidang umum lainnya

Ketua DPC Peradi Medan: Sidang Kode Etik Advokat Bersifat Internalpixabay.com/succo

Menurutnya, pihak pengadu seharusnya tidak membuat keterangan atau kesimpulan sendiri sebelum ada putusan dari Majelis Dewan Kehormatan. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh rekan sejawat dan kliennya secara terang-terangan dan terbuka menyerang harkat martabat serta kehormatan kliennya, sangat tidak patut, melawan hukum, apalagi bersifat menggiring opini dan justifikasi.

Dilanjutkannya, hal ini juga menunjukkan bahwa mereka sama sekali tidak menghargai persidangan Kode Etik Dan Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Sumut, ini jelas-jelas pelecehan profesi advokat.

"Sidang kode etik tidak sama dengan sidang umum lainnya. Ini sidang yang diadakan organisasi advokat, sifatnya tertutup karena menghargai harkat martabat dan harga diri seseorang Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile). Tidak terbuka untuk umum sambil menunggu putusan majelis, dan tatacara persidangan juga sudah dijelaskan kepada pengadu in-person dan kuasa hukumnya, namun meskipun sudah tahu, mereka masih dengan sengaja pula melakukan konferensi pers di Gedung Peradi dan secara jelas-jelas membeberkan identitas klien kami secara terbuka," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya membuat keberatan atas sikap dan tindakan kuasa hukum dari pengadu kehadapan Ketua DKD Peradi Sumatra Utara selaku pengawas pelaksanaan kode etik advokat. "Klien kita merasa dirugikan atas pemberitaan itu maka kita mengajukan keberatan-keberatan adanya dugaan pelanggaran kode etik, dan mohon agar diambil tindakan juga",ujarnya.

Sementara, H, yang dimintai tanggapan seusai sidang kode etik terkait hal ini enggan berkomentar. "Enggak, enggak, kemarin sudah ada wartawan yang nanya ini," ucapnya.

3. Charles: Hal-hal berkaitan dengan kode etik merupakan internal dan tertutup

Ketua DPC Peradi Medan: Sidang Kode Etik Advokat Bersifat Internal(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Medan, Charles Natigor Silalahi, menuturkan hal-hal berkaitan dengan kode etik merupakan internal dan tertutup. Sikap dan tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena bukan seperti kasus. "Kalau case kan bisa dipublikasikan dan kalau persidangan di pengadilan kan terbuka untuk umum. Kalau kode etik tidak, itu hanya untuk internal," katanya.

Dikatakannya, jika ada advokat menjelaskan ke publik tentunya melakukan pelanggaran kode etik. "Bermasalah dia itu. Ya gak boleh, kode etik tidak dipublikasikan itukan untuk kebutuhan sendiri," jelasnya.

Ia meneruskan, harusnya kuasa hukum pengadu membaca masalah kode etik tersebut. Jika ingin dipublikasi harusnya dilakukan kliennya saja.

"Jadi lebih banyak belajarlah, hukum itukan sangat luas, ada kode etik. Jadi tidak tahu tidak pernah baca atau tidak mau tau, merasa itu benar karena menganggap itu case biasa. Kalau case biasa boleh, kalau kode etik tidak boleh. Walaupun menjelekkan kawan kita gak boleh," tambahnya.

Baca Juga: Antrean Bantuan Tunai, Warga Berdesakan di Kantor Dinas Sosial Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya