Pria Ini Curi HP Mantan Pacarnya, Bukan CLBK Malah Berakhir di Penjara

Pelaku ditangkap setelah 20 hari 

Medan, IDN Times - Tim Kepolisian Sektor Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian handphone berinisial AKGN (29) warga Jalan Periuk Gang Subur, Medan. Pelaku dilaporkan mencuri handphone milik mantan kekasihnya.

Kapolsek Medan Baru, Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, pelaku merupakan mantan pacar dari korban bernama Ester yang juga merupakan warga Medan.

1. Korban beralasan ingin berangkat ke Bali dan minta bertemu dengan sang mantan

Pria Ini Curi HP Mantan Pacarnya, Bukan CLBK Malah Berakhir di PenjaraIlustrasi Pacar Idaman (IDN Times/Mardya Shakti)

Pencurian terjadi pada Minggu (6/12/2020) sekira pukul 17.50 WIB. Pada saat itu, pelaku menelepon korban via aplikasi telegram dengan maksud ingin bertemu. Alasannya ingin berangkat ke Bali karena orangtua pelaku sakit.

"Bertemu di Jalan Pabrik Tenun Medan depan RS Royal Prima dengan alasan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali sehubungan orang tua pelaku sedang sakit,”ujar Iptu Irwansyah, Sabtu (09/1/2021).

2. Pelaku ingin jalani kembali hubungan dengan korban

Pria Ini Curi HP Mantan Pacarnya, Bukan CLBK Malah Berakhir di PenjaraIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Reskrim mengatakan pelaku akhirnya bertemu dengan korban, dan kemudian pelaku masuk ke dalam mobil milik korban sembari meminta korban untuk tetap berhubungan degannya. Namun, korban menolak karena ia sudah berkeluarga.

“Di saat korban dan pelaku terlibat pembicaraan, korban kemudian mencari HP miliknya merek Samsung Galaxy A80 di dashboard mobil. Namun HP tersebut tidak ditemukan, kemudian pelaku menyuruh korban untuk mencari di bawah dashboard mobil,” ucap Kanit Reskrim.

3. Pelaku berhasil ditangkap polisi dengan barang bukti sebuah HP

Pria Ini Curi HP Mantan Pacarnya, Bukan CLBK Malah Berakhir di PenjaraIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Di saat korban sedang mencari HP miliknya di bawah dashboard mobil, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri. Ia membawa HP milik korban.

“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 pelaku berhasil ditangkap petugas di halaman Berastagi Buah Jalan Gatot Subroto Medan, dan dari pelaku diamankan barang bukti berupa HP milik korban serta 1 HP milik pelaku yang dipakai ntuk mengirimkan HP milik korban yang diambil pelaku,” jelasnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya