PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Cek 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin

Medan, IDN Times - Sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Saat dikonfirmasi, syarat ini dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin.

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Cek 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak JauhSuasan pelanggan PT. KAI (Dok. Istimewa)

Untuk pelanggan berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk vaksin ketiga (booster).

Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Kemudian, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua

PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Cek 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak JauhSuasan pelanggan PT. KAI (Dok. Istimewa)

Pelanggan yang berusia 6 sampai 12 tahun diwajibkan vaksin kedua, pelanggan yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Selanjutnya, pelanggan tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Pelanggan berusia 13 sampai dengan 17 tahun wajib vaksin kedua

PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Cek 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak JauhSuasan pelanggan PT. KAI (Dok. Istimewa)

Pelanggan yang berusia 13 hingga 17 tahun diwajibkan untuk vaksin kedua.

Pelanggan berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Kemudian para pelangga tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin

PeduliLindungi Jadi SatuSehat, Cek 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak JauhSuasan pelanggan PT. KAI (Dok. Istimewa)

Sementara itu, untuk pelanggan yang ingin naik kereta api dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga: Penyesalan Wanita Potong Kemaluan Pria di Sibolga, Awalnya Kenal di FB

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya