Tunggakan Listrik Dinas Kelautan, Kejari Sibolga Lakukan Mediasi

Dinas Kelautan Sibolga bayar tunggakan sebesar Rp137 juta

Kota Sibolga, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatra Utara lakukan mediasi antara pelanggan dan pihak PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, Selasa (6/4/2021). Dalam mediasi itu, pelanggan yang disebutkan adalah Dinas Kelautan Sibolga bersedia membayarkan tunggakan sebesar Rp137.225.664. 

"Uang itu sudah ditransfer langsung ke rekening PLN," kata Kejari Sibolga, Henri Nainggolan.

1. Kejari Sibolga ingatkan pelanggan untuk bayarkan kewajiban rutinnya

Tunggakan Listrik Dinas Kelautan, Kejari Sibolga Lakukan MediasiKejari Sibolga, Henri Nainggolan (tengah) bersama pelanggan dan pihak PLN Kota Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Dikatakan Kejari, mediasi yang dilakukan itu setelah adanya kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak PLN Sibolga. "Kiranya kepada seluruh pelanggan PLN agar rutin melakukan pembayaran listriknya," kata Henri.

Henri mengaku, dengan adanya kerjasama itu, pihak Kejari Sibolga menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah terkait hukum tata perdata dan tata usaha negara.

"Kami selaku pengacara  egara, hadir dan siap untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama," jelasnya.

Baca Juga: Long Weekend, 5 Alasan Kamu Wajib Eksplor Wisata Kota Sibolga

2. Penyelesaian tagihan piutang pelanggan diselesaikan melalui Kasi Datun

Tunggakan Listrik Dinas Kelautan, Kejari Sibolga Lakukan MediasiKejari Kota Sibolga, Henri Nainggolan (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Dikatakan Henri, kerjasama yang sudah terjalin dengan PT PLN (Persero) Sibolga merupakan langkah yang positif. Penyelesaian tagihan piutang pelanggan, kata Henri akan diselesaikan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau yang disebut Kasi Datun. 

"Jangan harus mediasi dulu, baru dibayarkan. Rutinlah membayar sebelum jatuh tempo" kata Henri.

Henri menjelaskan, dalam penyelesaian piutang dan tunggakan pelanggan, pihak Kejari akan mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga. Selaku pihak pelanggan yang menunggak.

"Kemudian pihak dari PLN juga akan dihadirkan untuk dilakukan mediasi," jelasnya.

3. Piutang atau tunggakan wajib dibayar

Tunggakan Listrik Dinas Kelautan, Kejari Sibolga Lakukan MediasiIlustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Manager PLN Kota Sibolga, Deny Fitrianto mengatakan kerjasama yang sudah dijalin itu bertujuan untuk penyelesaian piutang pelanggan.

Kerjasama itu disebutkan tertuang dalam surat kuasa khusus No; 0002. SKU/AGA. 04. 01/080800/2020 tanggal 1 September 2020.

"Untuk melayani pelanggan yang menunggak, terkadang dihadapkan pada aturan-aturan hukum. Untuk menyelesaikan itu tentu diperlukan pertimbangan hukum dan bantuan hukum dari pihak kejaksaan," jelasnya.

Deny menyebutkan, piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan. 

"Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, dan melalui kerjasama dengan Kejaksaan, dilakukanlah mediasi. Dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan," ucapnya.

Dikatakan Deny, kerjasama yang dijalin juga merupakan salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga dan PLN Sibolga.

"Dan pihak kita (PLN) dengan Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Sibolga Terima Pengembalian Dana Desa Rp 6,9 Milyar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya