Miris! Sudah 9 Kali, Pria 17 Tahun di Siantar Jual Kekasih Rp300 Ribu

Polisi akan seret semua yang pernah terlibat

Pematangsiantar, IDN Times - Pria berusia 17 tahun berinisial ARA yang tinggal di Kecamatan Siantar Martoba tega menjual kekasihnya yang masih di bawah umur. Perbuatan tidak manusiawi itu diketahui setelah terjadi keributan di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal mereka. 

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, Senin (7/9/2020) menerangkan, pasangan di bawah umur itu sebelumnya diamankan Polsek Siantar Martoba pada Sabtu (5/9/2020) malam. 

"Malam minggu kemarin diamankan Polsek Siantar Martoba karena ada pengaduan dari masyarakat. Si tersangka berkelahi dengan seorang pria di lokasi yang kemudian mengundang perhatian warga," kata Edi. 

1. Tersangka berniat menjual pacarnya melalui aplikasi MiChat

Miris! Sudah 9 Kali, Pria 17 Tahun di Siantar Jual Kekasih Rp300 RibuIDN Times/Sukma Shakti

Dari keterangan warga, tersangka terlibat perkelahian dengan seorang pria dan membuat wajahnya luka-luka. Setelah ditelusuri, warga mengetahui jika tersangka berniat menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun itu. 

"Setelah kita amankan, kita mengetahui bahwa tersangka ingin menjual kekasihnya yang juga di bawah umur," terangnya. 

Polisi kemudian memeriksa korban dan mendapati sejumlah fakta. Keduanya, lanjut Edi sudah menjalin hubungan selama 3 bulan. Mereka juga tinggal seatap di kawasan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Sumatra Utara. 

Baca Juga: Asner-Susanti Daftar ke KPU Naik Becak Siantar dan Harley Davidson

2. Pelaku pemukulan terhadap tersangka masih diburu polisi

Miris! Sudah 9 Kali, Pria 17 Tahun di Siantar Jual Kekasih Rp300 Ribuustaliy.ru

Ditambahkan Edi, pria yang memukul tersangka saat ini masih dalam pengejaran. Pria tersebut juga diketahui membawa kabur handphone milik tersangka dan korban. 

"Jadi ini ada 3 pihak yang terkait. Satu unit handphone tersangka dan korban ini dibawa lari pria itu. Biasa lah satu handphone bagi dua. Kita akan buru terus. Dia juga yang memukul tersangka saat malam minggu itu," jelasnya. 

Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar, korban mengaku masih 3 bulan menjalin hubungan dengan tersangka. Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan suami istri. 

Baca Juga: Asner-Susanti Daftar ke KPU Naik Becak Siantar dan Harley Davidson

3. Korban dijual dengan harga Rp300 ribu

Miris! Sudah 9 Kali, Pria 17 Tahun di Siantar Jual Kekasih Rp300 RibuIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka menawarkan pacarnya itu untuk jual diri melalui aplikasi chat itu. Untuk sekali kencan, tersangka mematok harga senilai Rp300 ribu. 

"Sekali kencan itu. Korban ini masih polos kali. Bagaimana jika yang jauh dari keluarga, sudah gitu broken home lagi. Dia dijual mau aja, karena mereka butuh makan dan untuk bayar uang kos-kosan," tuturnya. 

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sudah menjual korban sebanyak 9 kali. Sama seperti sebelumnya, tersangka menjual melalui MiChat. "Orangtua si tersangka sudah datang tadi. Tinggal orangtua korban yang belum kita thau dimana keberadaanya," pungkasnya. 

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Miris! Sudah 9 Kali, Pria 17 Tahun di Siantar Jual Kekasih Rp300 RibuKasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto (IDN Times/Gideon Aritonang)

Polisi masih mendalami kasus perdagangan manusia itu. Sementara ARA sudah ditetapkan tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur. "(Kasus) perdagangan manusia itu masih kita dalami. Kita mencari handphone yang dibawa kabur itu karena alat bukti," ucap Edi. 

Edi mengungkapan, mereka kesulitan menjerat tersangka penjualan manusia karena tidak memiliki alat bukti. "Kan di handphone itu semua transaksinya. Dijual melalui aplikasi chat," bebernya. 

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini masih kita sangkakan dengan Pasal 81,82, 83 Undang-undang Perlindungan Anak," lanjutnya. 

Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihak-pihak yang terbukti 'membeli' korban akan diseret juga dalam kasus ini. 

Baca Juga: Menlu Retno: Perdagangan Manusia Gak Boleh Terjadi Lagi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya