Selama Pandemik, Angka Perceraian di Langkat Meningkat

7 sampai 10 persen dialami ASN

Langkat, IDN Times - Angka perceraian yang tercatat Pengadilan Agama, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara meningkat. Untuk periode Januari sampai Agustus 2021 terdapat 2.500 perkara.

"Jumlah perkara ini meningkat dibandingkan di tahun 2020 lalu," kata Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas I B, Febrizal Lubis saat berkunjung ke Kantor PWI Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (7/9/2021). 

1. Tujuh sampai 10 persen libatkan aparatur sipil negara (ASN)

Selama Pandemik, Angka Perceraian di Langkat MeningkatKetua PWI Langkat Darwis Sinulingga dan Ketua Pengadilan Agama Pebrizal, bertukar cendramata saat audensi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari jumlah perceraian tersebut, sambung Febrizal, terdapat 7 sampai 10 persen melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Sebab perceraian di Langkat, terindikasi oleh beberapa faktor di antaranya akibat pertengkaran dan perselisihan.

"Juga karena kurangnya nafkah dari suami, adanya tindak kekerasan di rumah tangga, juga terjadinya perselingkuhan yang dilakukan suami atau isteri, dan narkoba," sebut Febrizal.

Baca Juga: SMA Sederajat di Langkat Mulai Belajar Tatap Muka

2. Banyak pernikahan di bawah umur yang gak tercatat

Selama Pandemik, Angka Perceraian di Langkat MeningkatAudensi antara PWI Langkat dan Pengadilan Agama guna menjalin sinergisitas (IDN Times/ Bambang Suhandoko) (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pada kesempatan itu Febrizal juga mengatakan perlunya sinergitas dengan PWI Langkat, untuk menyebarkan/ mempublikasikan berbagai informasi yang mengedukasi masyarakat, terkait foksi dan peran dari keberadaan Pengadilan Agama.

Contohnya, kata Febrizal, tentang dispensasi kawin, yaitu izin nikah di bawah umur dan nikah yang tidak tercatat. "Saat ini masih banyak nikah yang tidak tercatat, membuat si anak sulit mendapatkan identitas diri. Dan ini tugas PA untuk menanganinya," kata dia.

3. Perkuat sinergitas dengan PWI Langkat untuk publikasi peran Pengadilan Agama Stabat

Selama Pandemik, Angka Perceraian di Langkat MeningkatAudensi antara PWI Langkat dan Pengadilan Agama guna menjalin sinergisitas (IDN Times/ Bambang Suhandoko) (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Terakhir, Febrizal menyampaikan, PA Stabat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Namun diberikan batasan agar tidak terjadi kerumunan dan untuk tetap menerapkan Prokes COVID-19.

"Allhamdulilah, hasilnya sampai saat ini, hakim dan pegawai PA Stabat tidak ada yang terpapar COVID-19,"ungkapnya.

Sementara Ketua PWI Langkat Darwis menyambut baik dan menegaskan PWI Langkat siap bersinergi, terkait publish peran dari PA untuk masyarakat. "Sebagai tetangga yang kantornya bersebelahan, tentu harus lebih menguatkan silahturahmi dan sinergitas," bebernya.

Darwis pun berharap, sinergitas ini dapat memberikan edukasi ke masyarakat, sehingga lebih mengenal dan mengetahui aturan berkaitan dengan foksi PA sendiri, secara detail.

Turut menyambut Sekretaris PWI Langkat, Sukardi F. Bakara, Bendahara PWI Langkat, M. Kadri Munir Koto serta para pengurus dan anggota PWI Langkat lainnya.

Baca Juga: Hanyut saat Main di Sungai, Bocah 5 Tahun di Simalungun Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya