Pemkab Langkat Luncurkan Aplikasi Si-Medai dan E-Lapor, Ini Fungsinya

Urus perizinan dan laporkan keluhan secara online

Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mulai menggelar sosialisasi aplikasi Si-Mendai dan pengaduan online yakni e-Lapor.

E-Lapor yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo. Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan adalah sistem perizinan satu pintu secara online yang dikelola Dinas PMP2TSP.

1. Si-Medai wujudkan proses pelayanan cepat, mudah, murah dan transparan

Pemkab Langkat Luncurkan Aplikasi Si-Medai dan E-Lapor, Ini FungsinyaSosial dilakukan Pemkab Langkat, kepada jajaran (IDN Times/ istimewa)

Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija menjelaskan, Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan, sehingga dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP.

"Hal ini guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI No: 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah," katanya, Senin (17/2).

"Adanya si-Mendai agar kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan Good Government dan Clean Government di lingkungan Pemkab Langkat," harapnya.

2. Ada keluhan, laporkan melalui aplikasi e-Lapor

Pemkab Langkat Luncurkan Aplikasi Si-Medai dan E-Lapor, Ini FungsinyaSosialisasi yang dilakukan Pemkab Langkat, kepada jajaran (IDN Times/ istimewa)

Kabid IKP Diskominfo, M Faisal menerangkan, aplikasi e-Lapor difungsikan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional, serta untuk mencapai visi dalam good governance. Katanya, dengan e-Lapor dapat mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.

"Saya berharap agar seluruh perangkat OPD lapor, bisa menyosialisasikan kemanfaatan e-Lapor ini kepada masyarakat, terkhusus tentang perizinan pembagunan pabrik yang tidak standard dan lainnya. Sebab laporan ini akan langsung di pantau ke pusat dan Bupati Langkat," ungkapnya.

Lanjut M Faisal, bahwa e-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

"Penyelenggaraannya, dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Baca Juga: Launching Perdana Sensus Penduduk 2020, Gunakan Dua Metode

3. Tak usah takut, data pelapor dilindungi aplikasi

Pemkab Langkat Luncurkan Aplikasi Si-Medai dan E-Lapor, Ini FungsinyaSosialisasi kepada jajaran Pemkab Langkat (IDN Times/ istimewa)

Untuk fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR sebut Faisal pelapor tidak perlu takut. Karena yang pertama pelapor bisa memilih menjadi anonim, yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

"Kedua, sifatnya rahasia, yaitu seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Ketiga, Tracking.id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat," ungkapnya.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy. Yakni kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan darimana pun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Baca Juga: Kisah Polisi yang Dirikan Pesantren Tahfis Darul Muhsin di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya