Antisipasi COVID-19, Lapas Binjai Siapkan Kamar Karantina Tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, menyediakan kamar karantina bagi Narapidana (Napi). Hal ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly.
"Langkah ini merupakan antisipasi terkait pencegahan dan penyebaran COVID-19 dan ini langkah ini menindaklanjuti arahan dari Bapak Yasonna Laoly, selaku Menkumham," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, Selasa (7/7/2020).
1. Ini pertimbangan dibuatnya kamar untuk karantina
Ada beberapa pertimbangan dalam penyediaan kamar karantina di Lapas Kelas II A Binjai, dikatakan dia, salah satunya adalah memperhatikan permintaan dari pihak kepolisian dalam pemindahan tahanan. Karena rumah tahanan dikepolisian maupun Kejaksaan terbatas.
"Pertimbangan inilah yang membuat pihak Lapas, mengambil langkah demi kenyamanan dan keamanan bagi para tahanan," terang dia.
Belum lagi, paparnya, ada beberapa tahanan yang sudah memiliki putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sehingga, setelah putusan inkrah pihak ;apas, harus terlebih dahulu memisahkan para tahanan untuk dikarantina. "Kamar karantina ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19," terang dia.
Baca Juga: Diatur di Perwal, Warga Binjai Wajib Pakai Masker atau KTP Ditahan
2. Para napi jalani rapid test sebelum masuk lapas
Dia menguraikan, penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilakukan berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-679. Sebelumnya ada sebanyak 19 narapidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dilakukan rapid test sebelum mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai
"Tahanan yang mau kami terima juga harus dilakukan rapid test oleh jaksa dengan hasil non reaktif," sambung mantan Karutan I Tanjunggusta Medan ini.
"Rapid test kali ini merupakan yang kedua. Pertama sudah dilaksanakan sesuai surat dari Dinas Kesehatan Kota Binjai tanggal 12 Juni 2020. kita juga sudah kembali menyurati Dinas Kesehatan Kota Binjai pada 20 Juni 2020 untuk pemeriksaan rapid test kedua. Hasil rapid test kedua non reaktif," ujar dia.
3. Jalani beberapa tes kesehatan selama massa karantina
Selain menjalani rapid test, tegas dia, para tahanan yang dimasukkan dalam lapas juga menjalani beberapa pemeriksaan. Baik itu melakukan screening suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan masker kain yang wajib dipakai hingga memberikan informasi tentang pelaksanaan jaga jarak.
"Dalam menjalani isolasi selama 14 hari, kesehatan bagi para napi terus kita lakukan pemeriksaan. Semua ini juga pertimbangan kapasitas blok atau kamar isolasi," urai dia.
"Tahanan baru yang berkekuatan hukum tetap ini diterima secara periodik setiap bulan. Kapasitas penghuninya untuk kamar karantina sebanyak 30 orang. Setelah massa karantina berakhir, baru para napi akan digabungkan kedalam kamar di setiap blok yang ada di lapas," tegas dia.