Setelah Mencoblos 17 April, Kapan Sih Hasil Pemilu Diumumkan?

Berikut jawaban dari pertanyaan #MillennialsMemilih, Kapan hasil perhitungan suara diumumkan?
Hari pencoblosan memang dilakukan pada 17 April 2019, namun tidak pada hari itu pengumuman dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Butuh proses waktu beberapa hari.
Yang bisa dilihat pada hari pencoblosan hanyalah hasil quick count yang digelar oleh lembaga-lembaga resmi.
Namun hasilnya bisa saja akan berubah beberapa persen dari hasil penghitungan real KPU.
Berikut tahapan penghitungan suara dari tingkat TPS sampai pengumuman oleh KPU RI:
Baca Juga: KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye untuk Partai Politik Tiap Hari
1. Proses penghitungan dari TPS hingga penyampaian hasil ke KPU butuh waktu beberapa hari
17 April: Hari Pencoblosan di TPS
17-18 April: Penyerahan berita acara dan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK
18 April - 4 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
18 April - 5 Mei: Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan
18 April - 5 Mei: Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU/KIP kabupaten kota
20 April - 7 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota
20 April - 8 Mei: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota
20 April - 8 Mei: Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi / KIP Aceh
22 April - 12 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi
22 April - 13 Mei: Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi
22 April - 13 Mei: Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu kepada KPU RI
25 April - 22 Mei: Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional dan luar negeri
2. Ada masa untuk menyampaikan gugatan dan penyelesaian sengketa
Setelah diumumkan secara resmi oleh KPU, tidak serta merta calon wakil rakyat dan presiden/wakil presiden akan dilantik. Akan ada masa untuk mengajukan gugatan dan menyelesaikan sengketa juga loh Guys!
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota (jadwal menyusul)
23 Mei - 15 Juni: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Jadwal menyusul)
Juli - September 2019 Peresmian Keanggotaan DPR tingkat kabupaten kota, provinsi, dan nasional.
Agustus - Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Tahukah Kamu, Ada 35 Caleg Disabilitas yang Berebut Kursi Parlemen