Untuk Tangani Masalah Hukum, Pelindo 1 dan Jamdatun Jalin Kerja Sama

Meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dan TUN

Medan, IDN Times - Pelindo 1 menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1 Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta pada Jumat (30/4/2021).

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 dan Jamdatun serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pelindo 1.

1. Berharap Jamdatun dapat memberikan bantuan hukum

Untuk Tangani Masalah Hukum, Pelindo 1 dan Jamdatun Jalin Kerja SamaPelindo 1 (Dok. IDN Times)

Direktur Utama Pelindo 1, Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada Jamdatun untuk penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

"Harapannya Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo 1 untuk mencegah kemungkinan timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Prasetyo.

Baca Juga: Longsor Dekat PLTA Batangtoru, 3 Orang Ditemukan Meninggal

2. Kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah dilakukan dengan banyak BUMN

Untuk Tangani Masalah Hukum, Pelindo 1 dan Jamdatun Jalin Kerja SamaPelindo 1 (Dok. IDN Times)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menyampaikan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah dilakukan dengan banyak BUMN, salah satunya Pelindo 1.

“Pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun, bukan hanya dari aspek aturan hukum, namun juga memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan. Jamdatun juga akan memberikan pendampingan hukum pada Pelindo 1 selaku BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan,” terang Feri Wibisono.

3. Pelindo 1 sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan mengutamakan prinsip GCG

Untuk Tangani Masalah Hukum, Pelindo 1 dan Jamdatun Jalin Kerja SamaPelindo 1 dan Jamdatun Jalin Kerja Sama (Dok. IDN Times)

Ruang Lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan atau instansi pemerintah; serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Melalui kolaborasi ini, Pelindo 1 sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan juga akan mengutamakan prinsip GCG dan mendukung visi kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Baca Juga: Yuk Tunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Begini Ketentuannya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya