Sumut Bikin Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini 6 Instruksi Gubernur

Patuhi yuk, demi mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai tanggal 14 -31 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Yah benar ada pemberlakuan pembatasan kegiatan di Sumut untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi seperti dilansir ANTARA (14/1/2021).

Pembatasan kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian COVID-19. Termasuk melaksanakan Pergub Sumut tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Apa aja isi instruksi Gubernur Sumut?

1. Diberlakukan mulai tanggal 14-31 Januari 2021

Sumut Bikin Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini 6 Instruksi GubernurDok. IDN Times/IStimewa

Instruksi Gubernur yang tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 tanggal 13 Januari itu diberlakukan mulai 14-31 Januari 2021.

"Meski vaksinasi sudah dijalankan, protokol Kesehatan harus dipatuhi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan termasuk salah satu solusinya," ujarnya.

Protokol kesehatan harus dijalankan mengingat jumlah pasien terkonfirmasi dan meninggal di Sumut masih terus bertambah.

Baca Juga: [UPDATE] Sebanyak 19.569 Warga Sumut Positif COVID-19

2. Jumlah pasien positif COVID-19 di Sumatera Utara sebanyak 19.569 orang

Sumut Bikin Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini 6 Instruksi GubernurRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hingga Sabtu (16/1/2021) jumlah pasien positif COVID-19 di Sumatera Utara bertambah 74 orang dalam satu hari sehingga totalnya menjadi 19.569 orang.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Sabtu (16/1), mengatakan dari penambahan 74 orang, terbanyak dari Kota Medan.

Jumlah pasien terkonfirmasi di Medan, pada Sabtu (16/1/2021) bertambah 49 sehingga totalnya 9.566 orang.

3. Berikut isi lengkap instruksi Gubernur Sumut

Sumut Bikin Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini 6 Instruksi Gubernur(IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara disebutkan secara tegas soal pembatasan sebagai berikut:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 50 persen dan 50 persen lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagai berikut:

  •  Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.
  • Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

4. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Mengijinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengijinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya