Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman

Hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp1 Miliar

Foto korban kecelakaan truk Pertamina yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur pada Senin, 18 Juli 2022 lalu banyak beredar di media sosial. 

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi ini terjadi ketika truk Pertamina dengan plat nomor B 9598 BEH sedang melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi. 

Nahas, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan bermotor yang ada di sekitarnya. Dalam kecelakaan tersebut 10 nyawa harus melayang dan 5 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari kecelakaan maut yang terjadi, Polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berdasarkan pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Saat ini polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan. 

Tragedi kecelakaan maut ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, membuat ada banyak orang yang menyebar foto-foto korban kecelakaan.

Tahu kah kamu, bahwa menyebar foto-foto korban kecelakaan melanggar aturan dan dikenai sanksi? Yuk baca aturannya seperti dilansir Seva.id

1. Ini aturan resminya

Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena HukumanPetugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Menyebar foto korban kecelakaan merupakan tindakan yang menyalahi aturan serta tidak dianggap memiliki simpati terhadap anggota keluarga korban yang sedang berduka. 

Tindakan ini bisa dikenai hukuman berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 yang berbunyi:

Pasal 27 Ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,”

2. Denda Rp1 Miliar

Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena HukumanIlustrasi kecelakaan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.)

Sedangkan Pasal 45 Ayat 1

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sudah tahu kan apa saja yang akan terjadi jika menyebar video dan foto korban kecelakaan. Untuk itu, sebaiknya cobalah untuk bersimpati kepada keluarga korban yang sedang mengalami peristiwa duka tersebut dan tidak menyebarkannya ya!

Baca Juga: Ini Perbedaan Fitur Rem ABS dan CBS Pada Sepeda Motor Honda

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya