Dugaan Elpiji Oplosan, DPRD Akan Panggil Pertamina dan PT HTJG

Komisi II akan merekomendasikan penegak hukum

Simalungun, IDN Times - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, akan memanggil Pertamina Patra Niaga dan PT Horas Teknik Jaya Gas untuk memberi klarifikasi mengenai dugaan penjualan elpiji nonsubsidi oplosan yang tersebar di daerahnya.

Maraden Sinaga, Ketua Komisi II DPRD Simalungun, mengatakan pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan mengenai dugaan penjualan elpiji oplosan.

"Kami mengadakan RDP lanjutan mengenai elpiji oplosan pada hari Senin (25/4/2022) besok," ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, dalam RDP lanjutan nanti Komisi II akan memanggil Pertamina Patra Niaga dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG). Rapat ini menjadi lanjutan dari RDP yang telah digelar pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar

1. HTJG diduga menjual elpiji hasil oplosan dengan harga yang jauh lebih murah

Dugaan Elpiji Oplosan, DPRD Akan Panggil Pertamina dan PT HTJGIlustrasi gas oplosan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Maraden mengatakan, dalam RDP yang pertama Komisi II telah mendapat penjelasan langsung dari dua organisasi yang melaporkan masalah ini. Kedua Organisasi tersebut adalah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) serta LSM Edsa Peduli.

Kedua organisasi itu menduga adanya penjualan elpiji oplosan ukuran 5,5 kg, 12, kg dan 50 kg oleh PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG). Perusahaan ini merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi di Kota Pematangsiantar yang juga memiliki wilayah kerja ke Simalungun.

Kedua organisasi itu menduga PT HTJG menjual elpiji nonsubsidi yang dioplos dari elpiji 3 kg (subsidi). Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi elpiji 3 kg ke elpiji 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.

HTJG diduga menjual elpiji hasil oplosan dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar. Elpiji bahkan dijual di bawah harga resmi pengisian ulang di SPPBE. Kedua organisasi tersebut memiliki dan menunjukkan berbagai bukti yang dimilikinya dalam RDP Komisi II.

"Dalam RDP yang pertama, kedua pelapor sudah menjelaskan dan menunjukkan semua yang kita butuhkan untuk menjadi dasar mengadakan RDP lanjutan," terang Maraden.

Karena itu Komisi II akan mengadakam RDP lanjutan sebelum mengeluarkan rekomendasi, seperti pencabutan izin usaha dan sebagainya. Dalam RDP lanjutan nanti Komisi II akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pertamina Patra Niaga dan PT HTJG mengenai dugaan tersebut.

2. DPRD berhak meminta keterangan dari berbagai pihak terkait

Dugaan Elpiji Oplosan, DPRD Akan Panggil Pertamina dan PT HTJGDok.IDN Times/istimewa

Maraden mengatakan, sebenarnya Komisi II sudah menjadwalkan RDP lanjutan pada Kamis (21/4). Namun pihak Pertamina Patra Niaga meminta pengunduran sampai awal pekan depan sehingga Komisi II merevisi jadwal RDP lanjutan menjadi Senin (25/4).

Lebih lanjut Maraden menilai bahwa pengaduan dan bukti-bukti yang dimiliki kedua organisasi itu patut ditindaklanjuti sampai tuntas oleh DPRD Simalungun.

"Dinas (Disparindag Simalungun) saja yang ikut hadir di RDP pertama sudah mengakui bukti-bukti yang ada sudah telak," ujarnya.

Menurut dia, DPRD Simalungun tidak memiliki kewenangan mengadili kasus ini. Namun karena masalah ini melibatkan produk bersubsidi, maka DPRD berhak meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, sebagai bentuk dari kehadiran negara.

"Kami harus memastikan hak-hak masyarakat dapat terlayani dengan baik dan tidak diselewengkan," ujarnya.

3. Komisi II akan merekomendasikan penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik pengoplosan

Dugaan Elpiji Oplosan, DPRD Akan Panggil Pertamina dan PT HTJG

Pada ujungnya nanti Komisi II akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berwenang, khususnya Pertamina Patra Niaga. Bila keterangan Pertamina sejalan dengan dugaan tersebut maka Komisi II akan merekomendasikan Pertamina mencabut izin usaha PT HTJG.

Komisi II juga akan merekomendasikan penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik pengoplosan dan penjualan elpiji oplosan ini.

Bila dugaan ini terbukti, Maraden memastikan ini merupakan kali pertama terjadinya penjualan elpiji oplosan di daerahnya. Dan bila melihat dari penjelasan mengenai dugaan modus dan bukti-bukti dari pelapor, dia menilai ini merupakan kejahatan yang serius.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, DPRD Simalungun Gelar RDP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya